Sebanyak ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan Bea Cukai Gorontalo dengan cara pembakaran massal. Ini sebagai upaya mencegah potensi kebocoran penerimaan uang negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kalau masih ada yang berpikir rokok ilegal hasil sitaan itu diam-diam diselamatkan lalu balik lagi ke pasaran, mungkin perlu datang langsung ke halaman kantor Bea Cukai Gorontalo.
Di sana, nasib rokok tanpa pita cukai dibakar habis-habisan sampai benar-benar jadi abu, tanpa kompromi.
Kamis, 23 April 2026, hampir satu juta batang rokok ilegal, tepatnya 994.052 batang dibumihanguskan.
Nilainya juga bukan receh, tembus sampai Rp1,2 miliar, dengan potensi kebocoran penerimaan negara sekitar Rp743 juta. Jadi ini bukan sekadar bakar-bakaran iseng, tapi semacam operasi penyelamatan kas negara versi Bea Cukai Gorontalo.
Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menyebut rokok ilegal ini bukan cuma soal pelanggaran aturan. Ada dampak yang lebih luas, dari konsumsi yang tak terkendali sampai potensi kerugian negara yang pelan-pelan bocor kalau dibiarkan.
"Barang ini memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya harus diawasi, serta pemakaiannya yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, barang ini juga masuk kategori ilegal yang tidak boleh beredar di pasaran," ujar Zirwan.
Makanya, metode pemusnahannya juga tak setengah hati. Dibakar habis, biar tak ada lagi cerita barang sitaan muter balik ke warung lewat "jalur belakang".
Menariknya, ini bukan kejadian sekali dua kali. Dalam dua tahun terakhir, Bea Cukai Gorontalo sudah empat kali melakukan pemusnahan serupa. Angkanya malah makin naik. Dari ratusan ribu batang di 2024, sekarang sudah hampir sejuta. Kenaikannya sekitar 687 persen.
Begitupun total uang negara yang berhasil diselamatkan dari empat kali pemusnahan rokok ilegal tersebut. Di tahun 2024 saja, Bea Cukai Gorontalo berhasil menutup potensi kebocoran sekitar Rp84 juta.
Kemudian, di tahun 2025, yang kebetulan ada dua kali aksi pemusnahan, angka itu melonjak jadi lebih dari Rp424 juta.
"Peredaran rokok tanpa pita cukai itu sangat merugikan negara, karena menghilangkan potensi penerimaan cukai yang seharusnya masuk ke kas negara," jelas Ade.
Di satu sisi, ini bisa dibaca sebagai bukti pengawasan makin ketat. Tapi di sisi lain, peredaran rokok ilegalnya juga masih bandel.
Menariknya, Bea Cukai nggak cuma main sita dan bakar. Ada juga pendekatan lewat sanksi administrasi. Istilah kerennya ultimum remedium, biar pelanggar masih bisa disadarkan tanpa langsung masuk jalur pidana.
Hasil dari pendekatan itu cukup lumayan, di mana sepanjang 2025, penerimaan dari sanksi ini tembus lebih dari Rp2 miliar. Naik jauh dibanding tahun sebelumnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.