TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Rudapaksa Ponakan Sendiri, Pria di Kota Gorontalo Jadi Tersangka

Interview with microphones Tersangka saat diperiksa polisi (dok.polresta gorontalo kota)

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Gorontalo. Pelaku masih punya hubungan keluarga dengan korban.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Seorang pria di Kota Gorontalo berinisial SI (30) nekat merudapaksa ponakannya yang masih di bawah umur.

Perilaku bejat SI dilakukan sejak bulan September tahun 2023.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa aksi SI diketahui orang tua korban setelah tiga bulan kemudian. 

"Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota," kata Leonardo. 

Kasus ini sudah dilaporkan pada Desember 2023 lalu. Namun, unit PPA terkendala dengan hasil visum. Pelaku juga sering mengelak atas perbuatan kejinya itu.

"Pihak kami belum mengantongi hasil visum pada saat pelaporan di tahun lalu," tambah Leonardo.

Meski begitu, SI kini telah mendekam di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota sejak Selasa, 24 September 2024.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

SI terancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jadi intinya, masyarakat Gorontalo perlu berhati-hati dengan adanya kasus ini. Terlebih bagi orang tua untuk selalu memperhatikan anaknya yang masih berumur belia. (*)


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp