Ada 14 lembaga yang tercantum dalam draft RUU TNI bisa ditempati prajurit aktif. Sembilan lembaga memang bisa ditempati prajurit TNI aktif sesuai UU TNI sebelum direvisi. Nah, lima lembaga baru kira-kira apa?
***
BERINTI.ID, Jakarta - Draft final RUU TNI sebentar lagi akan disahkan menjadi undang-undang. JUmlah lembaga atau kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif bertambah menjadi 14 lembaga/kementerian.
"Masih berkaitan dengan tugas pertahanan negara," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai rapat pleno di DPR, Selasa, 18 Maret 2025.
Hanya ketambahan 5 lembaga/kementerian
Sembilan dari 14 lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif telah diatur dalam UU TNI sebelum direvisi. Sedangkan lima lembaga/kementerian tambahan baru akan disahkan pada paripurna.
DPR dan pemerintah sepakat menghapus prajurit TNI aktif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dinilai belum terlalu penting.
"Tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen purn TB Hasanuddin.
RUU TNI akan disahkan jadi UU
DPR dan pemerintah akhirnya sepakat membawa RUU TNI ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan ini diambil dalam Raker tingkat I di ruang Bangar DPR RI pada Selasa, 18 Maret 2025.
"Kita sudah mengundang semua stakeholder dan terakhir juga kita telah menyelesaikan rapat Panja dilanjut dengan tim perumus dan tim sinkronisasi dan Timus, Timsin, juga telah melaporkan kepada Panja," kata Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto.
"Kita juga sudah rapat dengan panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara," sambungnya.
Berikut daftar lembaga/kementerian yang bisa ditempati prajurit TNI aktif dalam RNUU TNI pasal 47:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
Lembaga/kementerian tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)