Bagi masyarakat Kota Gorontalo yang belum membayar pajak kenderaan agar segera membayarnya. Kalau tidak tunggu saja surat panggilan.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Samsat Kota Gorontalo menggelar razia kendaraan menunggak pajak, Rabu, 9 Oktober 2024.
Razia kali ini digelar bersama Ditlantas Polda Gorontalo dan Jasa Raharja.
Razia berlangsung sejak pukul 09.00 sampai 10.00 Wita di sekitaran Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paguyaman, Kota Gorontalo.
Hasilnya banyak pengendara yang terjaring razia karena menunggak pajak kendaraan.
Mulai dari roda dua, tiga, angkutan umum, hingga mobil truck ikut terazia.
Ketua Tim Razia Samsat Kota Gorontalo, Suwartono Hulawa mengatakan bagi pengendara yang terjaring razia dan belum membayar pajak akan diberikan surat panggilan.
Surat panggilan itu bertujuan untuk mendorong pemilik atau pengguna agar segera membayar pajak di kantor Samsat terdekat.
"Pada razia kali ini kami juga menyediakan mobil samsat keliling untuk pembayaran pajak bagi masyarakat yang belum membayarnya. Jadi bisa langsung bayar," ungkap Suwartono ditemui saat razia.
Tak hanya razia pajak saja, Samsat juga menyosialisasikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, dan pemotongan pajak kendaraan untuk tahun tertentu.
Sosialisasi itu juga bertujuan menyadarkan masyarakat agar tidak menunda-nunda pembayaran pajak.
Suwartono mengakui dengan adanya dua kebijakan itu tingkat kesadaran warga Gorontalo dalam membayar pajak semakin membaik.
Hal ini dibuktikan dengan ramainya Kantor Samsat Kota Gorontalo dikunjungi oleh masyarakat untuk membayar pajak.
"Dengan adanya kebijakan itu alhamdulillah ketaatan wajib pajak sudah mulai meningkat," ujarnya.
"Ini dibuktikan dengan kunjungan di kantor samsat maupun samsat keliling," tandasnya.
Jadi intinya, membayar pajak kenderaan bermotor adalah wajib bagi seluruh masyarakat. Dengan membayar pajak, bisa membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berguna untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. (*)