Tujuh tempat usaha di food court Kota Palu mendapat sanksi penutupan sementara. Alasannya tujuh tempat usaha itu tak menjaga kebersihan tempat usahanya.
***
BERINTI.ID, Kota Palu - Satpol PP Kota Palu menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara terhadap tujuh tempat usaha di area Taman Vatulemo.
Tujuh tempat usaha yang mendapat sanksi ini ialah Aweng, Brkh, Takashi, The Mayor, Sri Rezeki, Jv Ex Fit Eatgo, dan A'robi.
Sanksi penutupan sementara tertuang dalam surat Satpol PP Kota Palu Nomor 300.1/222/Sat.pol.pp/2025 tanggal 24 April 2025.
Sanksi penutupan sementara buntut dari sikap pemilik usaha yang tidak menjaga kebersihan tempat usahanya.
Dalam surat tersebut dijelaskan dasar pemberian sanksi terhadap tujuh tempat usaha tersebut.
Pertama Peraturan Walikota Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan tepatnya pada Pasal 9 ayat (1) huruf c.
Kedua, hasil razia oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu yang mendapati pelaku usaha di Food Court arema Taman Vatulemo tidak menjaga kebersihan tempat usahanya.
Sanksi ini berlaku sejak surat ini ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Palu tanggal 24 April 2025.
Batas waktu berlakunya sanksi ini pun belum ditentukan.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional