Seorang pria inisial MA ditangkap Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota karena kedapatan membawa sabu dari Luwuk, Sulawesi Tengah. Sejumlah barang bukti turut diamankan.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial MA usai kedapatan membawa sabu dari Luwuk, Sulawesi Tengah.
MA ditangkap di Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono Wijaya menjelaskan penangkapan MA berdasarkan laporan warga.
"MA diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa dirinya baru kembali dari Luwuk dan membawa narkotika jenis sabu," ungkap Dimas.
Berdasarkan laporan warga, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui tempat tinggal MA.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik kip berisi sabu, satu saset plastik kip yang diduga bekas berisi narkotika sabu, 20 saset plastik kip kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima batang korek api gas dan satu buah bong.
"Dari penggeledahan tersebut, kami berhasil megamankan beberapa barang bukti yang diduga dimiliki oleh MA," tuturnya.
MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
"MA dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.