TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Sebar Video Asusila Anak Ketua Kadin, Anak 14 Tahun Ini Jadi Tersangka

$detailB['caption'] Anak 14 tahun di Padangsidimpuan jadi tersangka setelah sebar video asusila anak Ketua Kadin setempat (Berinti.id)

Anak 14 tahun di Padangsidimpuan berinisial S itu tak tahu lagi harus berbuat apa setelah jadi tersangka. S jadi tersangka setelah membagikan video asusila anak Kadin Padangsidimpuan.

***

BERINTI.ID, Padangsidimpuan - Anak 14 tahun berinisial S di Padangsidimpuan jadi tersangka usai menyebar video asusila dari pemuda berinisial R (17).

R diketahui adalah anak dari Ketua Kadin Padangsidimpuan, Julpan Tambunan.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi trending di media sosial, terutama X.

Belum lama ini beredar video permohonan S dan bapaknya akan mendapat bantuan hukum terkait masalah yang dihadapinya.

"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini. Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata S.

Bagaiman kasus ini bermula?

Berdasarkan rilis dari Polres Padangsiidimpuan, kasus ini bermula saat S (14) menerima kiriman video sekali tayang dari anak Ketua Kadin Padangsidimpuan, R (17).

Namun, S merekam video itu dengan ponsel lain dan dibagikan ke orang lain.

Kejadian ini terjadi pada 13 April 2024 lalu.

Saat itu S mengirim foto ke R, yang kemudian dibalas R dengan 3 video dirinya di kamar mandi sebuah hotel.

Video pertama dilihat S, video kedua dilihat saudara S, dan video ketiga dilihat saksi ZM dan SR.

S juga mengirim video itu kepada mantan pacar R berinisial SP dan FS.

Orang tua S dan R mengetahui video tersebut dan terjadilah saling lapor, tapi polisi mengambil jalan mediasi.

Saat dimediasi, orang tua S meminta ganti rugi senilai Rp100 juta, sedangkan orang tua R lebih sedikit dikisaran Rp15-20 juta.

Pada 7 November polisi menyimpulkan perkara ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Namun, orang tua S enggan berdamai alias kasus jalan terus.

Alhasil, polisi menetapkan S dan R sebagai tersangka, tapi proses penyelidikan untuk sementara dihentikan karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp