TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Sedang Asik Main Judi Online, Seorang Warga Gorontalo Diringkus Polisi 

Interview with microphones Sumber foto: Kolase Berinti.id, Humas Polda Gorontalo. Seorang pelaku judi online di Gorontalo diringkus polisi, Senin 26 Agustus 2024

Seorang warga Gorontalo tengah asik bermain judi online di rumahnya, hingga diringkus oleh aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian ilegal yang marak di wilayah tersebut.

BERINTI.ID,Gorontalo - Seorang warga yang bermukim di Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo diringkus polisi saat sedang asik main judi online (Judol).

Diketahui seorang warga itu bernama Abdul Rajak Tahir (38), seorang petani. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan bermain Judol jenis Togel pada Senin, 26 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WITA.

Menurut informasi polisi, pria kerap disapa Rajak itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa minggu terakhir.

Penangkapan Rajak itu dilakukan oleh Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo.

IPTU Nirwan Damapolii menjelaskan, saat penggerebekan, pelaku tertangkap basah sedang menerima pasangan togel dari salah seorang pemasang yakni AH Cun (52) yang juga berdomisili sama dengan Rajak.

"Saat kami menerima laporan dari masyarakat kami langsung menuju kediaman pelaku. Kami pun menemukan pelaku sedang melayani seorang pemasang togel di kediamannya," ungkap Nirwan.

Kata Nirwan, selain Rajak, pihaknya juga  mengamankan seorang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Selain itu, petugas juga turut menyita sejumlah uang yang terdapat dalam saldo akun judi online milik Rajak. 

Total uang saldo yang berhasil diamankan mencapai jutaan rupiah. Polisi juga menyita perangkat elektronik yang digunakan pelaku untuk bermain judi, termasuk ponsel pintar dan laptop.

Berikut barang bukti yang diamankan polisi saat menemukan pelaku Judol sedang asyik bermain:

1. Satu unit handphone.
2. Satu lembar arti mimpi (ramalan).
3. Tiga papan berisi nomor togel.
4. Satu lembar kalender berisi nomor togel.
5. Satu buah pulpen.
6. Satu buah tipex.
7. Satu kaleng biscuit.
8. Uang tunai sebesar Rp 616.500 
9. Uang saldo di akun TOGELCC dengan nama "Melo" sejumlah Rp 3.200.000

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian.

Hal tersebut kata Nur Santiko, untuk  menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah tersebut." tandasnya.

Jadi intinya, bermain judi online dapat membahayakan masyarakat. Aparat kepolisian tak main-main dengan pelaku Judol, masyarakat yang melakukannya bisa merasakan bui. Contohnya seperti Abdul Rajak seorang warga yang bermukim di Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Ia ditangkap basah saat sedang bermain judi online jenis togel di rumahnya. (*)


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp