TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Segini Besaran THR Ojol dan Kurir Online Sesuai SE Menaker

$detailB['caption'] Ilustrasi ojol dan kurir online (Berinti.id)

Ojol dan kurir online akan mendapat THR dari perusahaan mereka bekerja tahun ini. Pembayaran THR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Baru-baru ini Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir online akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1446 H tahun 2025.

Penyampaian Prabowo langsung disusul Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dengan surat edaran (SE).

Menaker mengeluarkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Dalam SE tersebut diatur besaran dan syarat THR bagi pekerja BUMN, BUMD, swasta, ojol, dan kurir online.

Apa syaratnya?

Menaker menjelaskan bahwa THR untuk ojol dan kurir online akan disesuaikan dengan keaktifan.

Sementara tingkat keaktifan pengemudin maupun kurir ada perusahaan masing-masing.

“Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi," kata Yassierli dikutip dari Kompas.com.

Jika pengemudi punya dua akun

Yassierli mengatakan tidak masalah jika ada pengemudi punya dua akun.

Pengemudi tersebut tetap mendapatkan THR, tapi tergantung tingkat keaktifannya.

"Itu tidak masalah," ujarnya.

Berapa besarannya?

Untuk besarannya, kata Yassierli, sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama satu tahun.

Sedangkan untuk pembayarannya akan dilakukan secara tunai.

"[THR] diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” pungkasnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp