Dua pedagang pentol asal Majalengka jualan narkoba di Kota Gorontalo. Keduanya sudah ditangkap polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Dua pria asal Majalengka harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual narkoba di Kota Gorontalo.
Keduanya diketahui bernama Aqil Firmansyah dan Ervan Mohamad Al Fathir, pedagang pentol di Kota Gorontalo.
Namun karena hasil jualan pentol masih kurang, keduanya nekat menjual narkoba.
Dari kos pelaku, polisi mengamankan 247 butir narkoba jenis trihexyphenidyl.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan jika kedua pelaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari toko online.
247 butir narkoba itu terisi dalam dua paket dus. Masing-masing dus berisi 10 strip lalu dijual seharga Rp15.000 per butir.
"Tiap satu dus itu berisi 10 strip obat dan kita menyita dari kedua tersangka itu ada dua dus. Sehingga, Rp3 juta mereka mendapatkan keuntungan," ujar Ade.
Aqil Firmansyah dan Ervan Mohamad Al Fathir ditangkap di sebuah kos-kosang yang berada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Keduanya ditangkap pada Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 13.30 Wita.
Sebelum melakukan penangkapan, Satresnarkoba Polresta Gorontalo Kota mendapat laporan jika di wilayah tersebut dicurigai sebagai sarang jual beli narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggrebekan dan ditemukanlah 247 butir narkoba jenis trihexyphenidyl yang disimpan di kamar kost para tersangka.
Akibat perbuatannya, Aqil dan Ervan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.