Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Kasus dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall senilai Rp5 miliar milik Diskominfo Provinsi Gorontalo terus bergulir.
Setelah sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka, Kejati Gorontalo kini kembali menahan satu orang tersangka baru.
Tersangka yang ditahan berinisial M.R, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo pada 2022 yang kini menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Gorontalo.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan di Kantor Kejati Gorontalo, Kamis, 23 Juli 2026.
Kalau diibaratkan serial, perkara ini tampaknya belum memasuki episode terakhir. Sebab, penyidik masih terus mengurai bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah itu bisa berujung dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, menjelaskan proyek tersebut dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Mulai dari proses penganggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dikondisikan oleh pejabat pembuat komitmen bersama penyedia, hingga adanya perbedaan spesifikasi barang.
Alih-alih menerima perangkat video wall sebagaimana tertuang dalam kontrak, Diskominfo justru menerima perangkat videotron. Penyidik juga menemukan dugaan mark up pada sejumlah item pengadaan.
"Pada pengungkapan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 21 saksi dan meminta keterangan tiga orang ahli," ujar Arief melalui press rilis.
Selain itu, penyidik turut menyita 52 dokumen serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan itu, Kejati Gorontalo menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M.R sebagai tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, M.R langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, Kejati Gorontalo juga mengungkap bahwa para tersangka dalam perkara ini telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada jaksa penyidik sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Meski begitu, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum.
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek video wall Diskominfo Provinsi Gorontalo tetap berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.