TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Sekilas Info: Eks Kadis PUPR Provinsi Gorontalo dan Seorang Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa

$detailB['caption'] Eks Kadis PUPR Provinsi Gorontalo jadi tersangka korupsi proyek Kanal Tanggidaa (Penkum Kejati Gorontalo)

Kejati Gorontalo menetapkan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo dan seorang kontraktor sebagai tersangka korupsi proyek Kanal Tanggidaa. Keduanya diduga bersekongkol menyelewengkan anggaran dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo, Selasa sore, 7 Oktober 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, dan seorang kontraktor bernama Afandi Laya.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tampak mengenakan rompi ungu khas tahanan kejaksaan dan langsung digiring petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo untuk pemeriksaan lanjutan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti.

“Kedua tersangka ini awalnya hanya sebagai saksi. Setelah kami melakukan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup, maka keduanya kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Nursurya.

Kejati kemudian menahan keduanya untuk 20 hari ke depan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga bersekongkol menyelewengkan anggaran proyek Kanal Tanggidaa yang dikerjakan pada tahun 2022.

Modus penyelewengan dilakukan melalui komunikasi pesan singkat, panggilan WhatsApp, hingga pertemuan langsung.

“Tersangka HS ini diduga kuat menerima uang sebesar Rp100 juta dari tersangka AL yang berasal dari proyek pekerjaan tersebut,” tutur Nursurya.

Kasus ini juga melibatkan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berujung pada **kerugian negara sebesar kurang lebih Rp6 miliar.

“Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp6 miliar,” tutup Nursurya.

Sebagai informasi, proyek Kanal Tanggidaa merupakan salah satu program strategis di Kota Gorontalo yang bertujuan mengendalikan banjir sekaligus memperkuat sistem irigasi kota.

Namun, proyek tersebut kini justru tersandung kasus korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR dan kontraktor pelaksana proyek.

Sebelumnya juga Kejati Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiganya adalah Romen S Lantu selaku kuasa pengguna anggaran, Kris Wahyudin Thayib selaku Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK), dan Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader CV. Canal Utama Engineering.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp