TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Sekilas Info: Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN

$detailB['caption'] HK dan kedua tersangka saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Beju)

Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PEN oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Berapa kerugian negara dalam kasus ini?

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kepala Dina PUPR Kabupaten Gorontalo berinisial HK resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

HK jadi tersangka korupsi dalam proyek lanjutan peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga.

Proyek ini dikerjakan dengan dana Pemulihan Ekonomi Nosional (PEN) sebesar Rp3,2 miliar.

Berapa kerugian negara?

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berdasarkan dua Surat Perintah Penyidikan masing-masing tanggal 11 September dan 19 November 2024.

Berdasarkan temuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, proyek yang dikerjakan CV Irma Yunika ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

Tersangka lain

Selain HK, Kabag ULP Kabupaten Gorontalo, SP, dan Konsultan Pengawas, ST juga jadi tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

terhitung mulai hari ini, Jumat, 7 Februari 2025 ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus mendalami kasus ini untuk mencari apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Admin

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp