Proyek revitalisasi Jalan MT Haryono atau kawasan Kota Tua, Kota Gorontalo diduga dikorupsi. Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menahan satu tersangka yakni Direktur PT Rizki Afia Jaya Abadi (RAJA) berinisial AA.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Kejari Kota Gorontalo menahan Direktur PT Raja berinisial AA pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin Tui menjelaskan AA ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Jalan MT Haryono atau kawasan kota tua, Kota Gorontalo.
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2022 menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp29 miliar.
"AA ini Direktur PT Raja yang punya kontrak dengan pengerjaan revitalisasi itu dengan indikasi dana PEN dan nilai kontraknya sebesar Rp28 milyar," kata Wiwin.
Proyek tidak selesai
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude menerangkan bahwa proyek revitalisasi yang dikerjakan oleh PT Raja itu tidak selesai kontrak.
"Jadi pengerjaan proyek di kawasan kota tua ini tidak selesai sebagaimana tertuang dalam kontrak," kata Hendra.
Akibat perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional