Pemilik skincare Ebudo di Gorontalo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo karena menjual dan memproduksi produk kecantikan ilegal. Penahanan pemilik skincare Ebudo dilakukan berdasarkan pelimpahan kasus dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo ke kejaksaan.
*
BERINTI.ID, Gorontalo - BPOM Gorontalo secara resmi melimpahkan kasus priduk kecantikan ilegal, skincare Ebudo ke pihak Kejari Kota Gorontalo, Selasa, 5 November 2024 siang hari tadi.
Diketahui pemilik skincare Ebudo bernama Nurhalisah Abdullah alias Elis.
Elis dibawa oleh penyidik BPOM Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo beserta alat bukti.
JPU Kejari Gorontalo, Samba Sadikin mengungkapkan bahwa Elis, pemilik produk kecantikan Ebudo terbukti melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 435.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan secara resmi menahan Elis dalam kasus ini.
"Tersangka disangka melanggar undang-undang kesehatan sehingga pada hari ini tersangka atas nama Elis dilakukan penahanan," ungkap Samba saat dikonfirmasi di Kejari Kota Gorontalo.
Elis akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Setelah ini jaksa akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
"Untuk masa tahanan paling lama 20 hari, setelah dilakukan penahanan," jelasnya.
Perlu diketahui, kasus ini terungkap setelah ada empat orang warga yang melapor ke BPOM Gorontalo menjadi korban skincare Ebudo pada bulan Maret 2024 lalu.
Seorang korban berinisial DM menceritakan dirinya mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan produk Ebudo.
DM mengakui mendapat produk Ebudo dari TikTok. Berharap kulit jadi putih bersinar, sebagian tubuhnya malah terkelupas.
Jadi intinya, kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh BPOM.