TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Sekilas Info: Tersangka Kasus Korupsi Dana PEN di Kabupaten Gorontalo Bertambah

$detailB['caption'] Tersangka baru korupsi dana PEN di Kabupaten Gorontalo digiring Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo (Beju)

Tersangka kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Gorontalo bertambah. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga orang tersangka setelah menahan Kadis PUPR, Kabag ULP, konsultan pengawas. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana PEN Kabupaten Gorontalo.

Ketiga tersangka baru dalan kasus ini berinisial NT, JK, dan AO. Ketiganya lebih dulu dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk diperiksa.

Namun, hanya dua yang datang yakni NT dan JK sehingga keduanya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Sementara AO mangkir dari panggilan sehingga belum ditahan. AO absen dari pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Kini NT dan JK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Kadis PUPR dan Kabag ULP Kabupaten Gorontalo serta konsultan pengawas sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya terbukti melakukan korupsi dana PEN proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Proyek tersebut senilai Rp3,2 miliar. Namun karena kasus ini timbul kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp