TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Sembilan Orang Diamankan dari PETI Bone Bolango, Pemilik Lubang dan Kepala Kongsi Jadi Tersangka

$detailB['caption'] Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penindakan dari PETI Bone Bolango (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polisi menetapkan pemilik lubang dan kepala kongsi sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bone Bolango. Keduanya ditetapkan setelah sembilan orang diamankan saat polisi menindak aktivitas tambang ilegal tersebut.

***

BERINTI.ID, Gorontalo — Sembilan orang sempat diamankan polisi ketika sedang sibuk menambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. 

Dari sembilan orang itu, polisi kemudian menemukan dua nama yang dianggap paling bertanggung jawab, yaitu pemilik lubang dan kepala kongsi.

Kasus ini bermula ketika tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Tilangobula pada 25 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita.

Di lokasi, polisi mendapati aktivitas pengolahan hasil tambang emas yang diduga tidak mengantongi izin. Polisi kemudian mengamankan area tersebut, memasang garis polisi, sekaligus mengingatkan warga agar tidak masuk, memindahkan barang, apalagi melanjutkan aktivitas di lokasi yang sudah dipasang police line.

Namun, urusan polisi ternyata tidak berhenti pada lubang tambang.

Sembilan orang yang saat itu berada di lokasi ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, delapan orang mengaku hanya sebagai pekerja. Mereka menyebut bekerja untuk pemilik lubang atau lokasi PETI tersebut.

Nah, dari sinilah cerita mulai mengerucut.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan penyidik kemudian berupaya mencari siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk siapa yang mempekerjakan para pekerja.

"Dari sembilan orang tersebut, disimpulkan ada satu orang tersangka dengan inisial PL dan delapan orang statusnya sebagai saksi," kata Maruly dalam konferensi pers, Senin, 5 Oktober 2026.

Menurut Maruly, keterangan para saksi akhirnya mengarah kepada seseorang berinisial CYN. Polisi menyebut CYN sebagai pemilik kegiatan pengolahan emas hasil pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Jadi, kalau delapan orang berada di lapangan, penyidik rupanya ingin mencari orang yang berada di balik aktivitas tersebut. 

Sebab, dalam perkara PETI, urusannya bukan cuma soal siapa yang sedang menggali tanah, tetapi juga siapa yang mengelola dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

"Jadi yang dikejar oleh penyidik di sini adalah siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memperkerjakan," ujar Maruly.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

CYN disebut berperan sebagai pemilik, sedangkan PL disebut sebagai kepala kongsi dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo.

Dengan begitu, sembilan orang yang awalnya diamankan polisi akhirnya memiliki nasib hukum yang berbeda. Delapan orang berstatus saksi, sementara dua orang lainnya CYN dan PL harus berhadapan dengan proses hukum sebagai tersangka.

Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya juga dikenakan ketentuan Pasal 20 huruf C dan D serta Pasal 21 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan polisi.

Ancaman pidananya tidak main-main, maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp