Karena terlibat penyelundupan narkoba, wanita paruh baya di Kota Gorontalo ditangkap polisi. Polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam boneka.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Wanita paruh baya berinisial MD (53) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota. MD ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025 kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Dimas Wicaksono mengatakan MD terlibat dalam bisnis narkoba jaringan Sulawesi Tengah.
Sebelum kasus ini terungkap, polisi lebih dulu mendapat informasi bahwa bandar sabu asal Sulawesi Tengah telah mengirim narkoba ke Gorontalo.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap MD di kediamannya, di Kota Barat, Kota Gorontalo.
"Kami mengamankan tersangka di rumahnya," kata AKP Dimas.
Sembunyikan barbuk dalam boneka
Saat di rumah MD, polisi melakukan penggeldahan, dan menemukan lima paket sabu dalam plastik klip.
Untuk mengelabui polisi, MD sampai menyembunyikan lima paket sabu itu di dalam boneka.
"Barang bukti narkotika disembunyikan di dalam boneka,” ujar AKP Dimas.
Sudah ditahan
Saat in, MD telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan sejak sejak Rabu 12 Februari 2025.
MD dijerat pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.