Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Pohuwato. Pelaku yang sudah berumur 52 tahun sempat buron empat bulan.
***
BERINTI.ID, Pohuwato - Pelarian Tamu, pelaku kekerasan seksual di Pohuwato berakhir. Dia tertangkap Satreakrim Polres Pohuwato setelah buron selama 4 bulan.
Tamu (52), petani asal Desa Ayula, Kecamatan Randangan tega melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kejadiannya pada bulan Agustus 2024 lalu di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno menjelaskan kronologi kekerasan seksual yang dilakukan Tamu.
Pada Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 Wita, Tamu mengetahui korban sendirian di rumah karena ditinggal orang tuanya berkebun.
Tamu masuk dan mendapati korban yang tengah tertidur pulas. Saat itulah Tamu melancarkan aksinya.
Korban kemudian diancam agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Meski diancam, korban tetap melaporkan ulah Tamu kepada orang tuanya. Karena tak terima, orang tua korban melaporkan hal ini ke polisi.
"Lalu kita mulai lakukan penyelidikan," kata AKBP Winarno.
Mengetahui ulahnya terbongkar, Tamu langsung melarikan diri ke Paguyaman Pantai, Boalemo.
Namun, pelarian Tamu berakhir juga. Dia tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi penahan Tamu sejak 4 Februari 2025 kemarin.
"Pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 bulan ke Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," ujar Winarno.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.