Seorang warga Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo dengan identitas AL terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran mencuri motor di parkiran sebuah toko di wikayah kota. Karena aksinya itu, dirinya mendekam di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
*
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - AL, warga Kecamatan Kota Barat, diringkus Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, lantaran mencuri motor.
Aksi maling yang dilakukan AL berlangsung pada 13 Agustus 2025 sekira pukul 12.25 Wita di sebuah toko yang berada di Kota Gorontalo.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, bahwa kasus curanmor ini terungkap berawal dari laporan seorang korban dengan inisial IW.
IW melapor ke polisi sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan Toko Matrix pada siang hari.
Berdasarkan laporan itu, kata Akmal, Tim Rajawali langsung menyelidiki keberadaan sang maling dan melakukan olah TKP.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk dari rekaman cctv, dan ciri pelaku yang terekam kamera mengarah pada AL. Tim kemudian mengamankannya," ungkap Akmal.
Berdasarkan interogasi, AL mengaku telah mencuri sebuah motor di lokasi yang sama.
Dari pengakuan AL, motor yang dicurinya itu diperuntukkan untuk membuat becak motor (bentor) dan nantinya akan digunakan sebagai lahan pencarian sehari-hari.
Kini, pelaku curanmor itu telah mendekam di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini AL dan barang bukti sepeda motor sudah diserahkan ke penyidik untuk penyidikan lebih lanjut," tutup Akmal.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.