Polda Gorontalo resmi menahan MHL, tersangka penganiayaan balita yang viral saat video call. Kasus ini menjadi sorotan karena menjadi salah satu perkara pertama di Indonesia yang menerapkan Pasal 466 KUHP Nasional 2023. Polisi menyita parang dan cincin batu akik yang digunakan untuk melukai korban. Simak detail jeratan hukum berlapis yang menanti pelaku.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Ruang gerak MHL kini berakhir di balik jeruji besi. Pria yang tega menjadikan anak kandungnya sebagai alat sandera emosi ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo.
"Berdasarkan dua alat bukti penyidik meningkatkan status pelaku jadi tersangka mulai 7 Januari kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna.
Penyidikan mengungkap fakta yang mengiris hati. Saat melakukan penganiayaan yang diperlihatkan kepada istrinya melalui video call, MHL tidak hanya menggunakan tangan kosong.
Polisi menemukan bahwa luka berdarah pada tubuh balita berusia tiga tahun itu diperparah oleh cincin batu akik yang dikenakan tersangka saat memukul.
"Cincin itu menimbulkan efek luka tambahan pada korban sampai berdarah," ungkap Teddy Rachesna.
Selain cincin, sebuah parang dan kaus oblong bernoda darah turut disita sebagai saksi bisu kekejian di dalam rumah tersebut.
Di hadapan penyidik, MHL berupaya membela diri dengan menyebut aksinya murni spontanitas. Ia mengklaim terbawa amarah karena sang istri terus memarahinya melalui sambungan telepon.
Namun, bagi kepolisian, alasan emosi situasional ini tidak menjadi pembenar atas tindakan penyiksaan terhadap darah daging sendiri.
Polda Gorontalo tampaknya tidak main-main dalam memberikan efek jera. Tersangka dijerat dengan konstruksi hukum yang sangat berat.
MHL tidak hanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan KDRT, tetapi juga menjadi pasien pertama bagi Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru yang baru saja berlaku efektif per 2 Januari 2026.
Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Dengan tambahan pemberatan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai ayah kandung.
Pasal 44 UU PKDRT: Terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga
Pasal 466 KUHP Baru: Tentang penganiayaan dalam aturan hukum nasional terbaru.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.