Ditreskrimsus Polda Gorontalo sementara melakukan rangkaian penyidikan terkait kasus dugaan pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan memverifikasi dokumen, tetapi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sudah dibongkar sejak 15 Juni 2026. Namun, urusan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan perusakan bangunan cagar budaya itu ternyata belum sampai di garis finis.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih mengusut perkara tersebut. Statusnya memang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2026, tetapi sampai Jumat, 16 Oktober 2026, polisi belum juga mengumumkan siapa yang bakal menjadi tersangka.
Jadi, kalau pertanyaannya siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, jawabannya masih harus menunggu kerja penyidik. Polisi mengaku belum selesai mengumpulkan dan menguji alat bukti.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala, mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor, pihak terlapor, dan sejumlah saksi. Dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026, Marupa menyebut sekitar 23 saksi telah diperiksa.
"Yang dilakukan penyidik itu pemeriksaan para saksi, ada sekitar 23 saksi, maupun dari dua pihak, baik itu pelapor maupun terlapor," ujar Marupa.
Pemeriksaan itu bukan sekadar formalitas untuk menambah tebal berkas perkara. Polisi juga harus memastikan dokumen yang ditemukan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Menurut Marupa, dokumen-dokumen tersebut masih diverifikasi dan divalidasi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan serta memiliki kompetensi.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli, termasuk ahli cagar budaya, hukum tata negara, dan hukum pidana.
Urusannya memang tidak sesederhana menunjuk siapa yang berada di balik pembongkaran, lalu menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi perlu mengurai dokumen, keterangan saksi, dan unsur pidana sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Marupa mengatakan penyidik masih berupaya memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka. Bahkan, tim penyidik disebut masih mencari alat bukti tambahan agar memiliki dasar yang lebih kuat.
"Penyidik tidak yakin dengan dua alat bukti, tim masih bekerja mencari lebih dari dua alat bukti, sehingga menambah keyakinan penyidik nantinya," kata Marupa.
Ia menegaskan, penentuan tersangka masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis penyidik. Keterangan ahli pidana juga diharapkan membantu menguraikan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perusakan cagar budaya tersebut.
Perlu diketahui, kasus ini bermula dari pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos pada 15 Juni 2026. Lima hari berselang, tepatnya 20 Juni 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan perusakan cagar budaya.
Berdasarkan dokumen perkembangan perkara, sebanyak 23 orang telah dimintai keterangan dan sejumlah barang bukti telah disita.
Kini, perkara itu masih berjalan di meja penyidik. Status penyidikan sudah ada, saksi telah diperiksa, dokumen sedang diverifikasi, dan ahli telah dimintai pendapat.
Namun, nama tersangka belum diumumkan.
Sampai polisi merasa alat buktinya cukup dan mampu mengurai siapa yang bertanggung jawab, pertanyaan tentang siapa yang bakal menjadi tersangka pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo masih menggantung.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.