Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo menyisakan pertanyaan besar, siapa yang sebenarnya memerintahkan bangunan itu dibongkar?. Sebagai Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea buka suara.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Mencabut surat keputusan ternyata tidak sama dengan memerintahkan pembongkaran bangunan. Setidaknya, begitu penjelasan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat menerangkan polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo yang kini bergulir di Polda Gorontalo.
Adhan menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan pembongkaran bangunan yang status cagar budayanya sempat menjadi persoalan tersebut.
Kata Adhan, keputusan yang diterbitkannya hanya berkaitan dengan pencabutan surat keputusan (SK) penetapan cagar budaya, bukan instruksi untuk merobohkan bangunan.
Penegasan itu disampaikan Adhan dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Gorontalo, Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia juga sekaligus menjelaskan alasan pemerintah kota mencabut keputusan yang sebelumnya diterbitkan pada masa kepemimpinan Marten Taha.
"Dalam SK Wali Kota 350 itu tidak ada perintah untuk membongkar rumah jawatan itu. Kita hanya membatalkan Perwako," kata Adhan.
Bagi Adhan, persoalan pencabutan keputusan dan pembongkaran bangunan merupakan dua hal berbeda. Namun, keduanya kini ikut terseret dalam polemik yang sedang diproses aparat kepolisian.
Adhan menjelaskan, persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo berkaitan dengan penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya pada 2020.
Ia membandingkan keputusan itu dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019. Menurutnya, eks Rumah Jawatan Kantor Pos tidak tercantum dalam daftar bangunan cagar budaya yang disebut dalam perda tersebut.
Adhan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menilai penetapan bangunan tersebut perlu dikaji kembali karena, menurut penafsirannya, ada ketentuan mengenai kepemilikan yang tidak diperhatikan dalam keputusan sebelumnya.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke pengadilan. Adhan menyebut pemerintah kota pernah digugat oleh pihak keluarga pemilik.
"Jadi keluarga pemilik dari rumah jawatan atau tanah itu menggugat pemerintah kota ke pengadilan. Kita digugat sampai Rp17 miliar," terang Adhan.
Ia mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara, pemerintah kota diwajibkan mengkaji kembali SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020.
Berdasarkan penjelasannya, pemerintah kota diberi waktu paling lama 30 hari kalender untuk melakukan kajian tersebut. Setelah kajian dilakukan, Adhan mengaku memutuskan mencabut keputusan sebelumnya melalui SK Nomor 350.
Namun, alasan pencabutan itu tidak serta-merta menjawab pertanyaan lain, bagaimana pembongkaran bangunan tersebut terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan itu?
Dalam konferensi pers tersebut, Adhan juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menyarankan agar bangunan itu dimanfaatkan sebagai restoran atau rumah makan.
Ia menegaskan, saran tersebut bukan perintah untuk membongkar bangunan.
Dengan demikian, Adhan membantah anggapan bahwa pencabutan keputusan cagar budaya yang dilakukannya dapat langsung dimaknai sebagai instruksi pembongkaran.
"Di sinilah terjadi salah penafsiran, saya dianggap memerintahkan untuk membongkar rumah jawatan itu, padahal saya hanya membatalkan SK," tegas Adhan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.