Kasus pengeroyokan seorang anggota polisi oleh beberapa oknum Satpol PP Kota Gorontalo telah masuk meja persidangan. Sidang telah memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan para saksi.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota kepolisian oleh sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang tersebut berlangsung pada Senin malam, 19 Januari 2026. Di dalamnya, jaksa penuntut umum menghadirkan sembilan orang saksi.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo itu dimulai sekira pukul 19.20 Wita dan berakhir pada pukul 22.00 Wita.
Saksi yang dihadirkan terdiri atas satu saksi korban, satu saksi fakta dari warga sipil, serta tujuh saksi anggota Satpol PP Kota Gorontalo, termasuk Kepala Satpol PP.
Saksi korban, Dwi Oktavian Laliyo, dalam keterangannya menyatakan dirinya dikeroyok oleh beberapa anggota Satpol PP. Ia mengaku dipukul di sejumlah bagian tubuh, seperti kepala, dada, dan perut.
Selain dipukul, korban juga mengaku ditendang, dipiting pada bagian leher, serta kedua tangannya ditahan oleh beberapa orang.
Korban juga membenarkan bahwa dirinya sempat disetrum menggunakan alat kejut listrik. Akibatnya, korban menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Jaksa penuntut umum membacakan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya sejumlah luka pada hampir seluruh bagian tubuh korban, termasuk kepala, leher, dada, dan kaki. Korban juga mengaku mengalami trauma.
Dalam persidangan, Dwi menyerahkan sejumlah foto yang dicetak, yang diambil saat dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo.
Ia menyatakan tidak dapat lagi mengenali wajah orang-orang yang memukulnya secara langsung, namun mengaku bisa mengenali para terdakwa melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara.
Selain itu, saksi fakta, Fitrah, seorang warga sipil yang berada di lokasi kejadian, mengaku ikut menjadi korban.
Ia mengatakan sempat berupaya melerai keributan sebelum akhirnya disetrum hingga terjatuh.
Fitrah mengaku sempat ditanya oleh seseorang di lokasi kejadian mengenai hubungannya dengan korban, namun ia menyatakan tidak mengenal Dwi.
Di hadapan majelis hakim, Fitrah memeragakan posisi korban yang saat itu duduk di tanah. Ia mengaku melihat secara jelas ada sejumlah orang yang memukul dan menendang korban.
Fitrah juga menyerahkan foto-foto luka pada lutut kiri dan telapak tangannya akibat terjatuh setelah disetrum.
Kuasa hukum korban, Ronal Husain, menilai keterangan para saksi itu telah saling menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
"Keterangan saksi korban dan saksi fakta di persidangan hari ini menunjukkan adanya rangkaian kekerasan yang dialami klien kami, termasuk dugaan penggunaan alat kejut listrik," kata Ronal usai persidangan.
Selain itu, Ronal berujar bahwa bahwa selain saksi fakta dan korban, para saksi dari pihak Satpol PP juga turut mengakui adanya pemukulan terhadap korban.
"Pengakuan pihak Satpol PP ini lebih dari satu orang dan dilakukan secara berulang terhadap korban," timpal Ronal.
Lebih lanjut Ronal menjelaskan, dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum juga turut menyerahkan rekaman CCTV kepada majelis hakim.
Rekaman tersebut kemudian ditunjukkan kepada saksi korban dan para terdakwa melalui sebuah laptop.
"Majelis hakim menyatakan rekaman CCTV itu akan diputar secara terbuka di ruang sidang pada persidangan pekan depan," tutur Ronal menjelaskan.
Bagi dia, keberadaan rekaman CCTV yang telah diserahkan jaksa penuntut umum kepada majelis hakim itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara ini.
"Rekaman CCTV itu sangat relevan untuk membuat peristiwa ini menjadi terang, sehingga majelis hakim bisa menilai secara objektif apa yang sebenarnya terjadi dalam kejadian tersebut," tandasnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.