Kasus pengeroyokan polisi oleh Satpol PP Kota Gorontalo telah memasuki ranah persidangan. Diketahui, saat ini telah dalam tahapan pemeriksaan saksi. Namun jaksa penuntut umum belum juga memanggil saksi korban untuk memberikan keterangan di persidangan.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota kepolisian yang melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Namun hingga menjelang sidang lanjutan, saksi korban maupun saksi fakta belum juga menerima panggilan untuk hadir di persidangan.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, perkara dengan nomor 236/Pid.B/2025/Gtlo mulai disidangkan pada Senin, 5 Januari 2026 lalu, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Namun dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum tidak menghadirkan satu pun saksi, sehingga majelis hakim menunda persidangan yang akan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026 mendatang, dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.
Hingga Sabtu, 17 Januari 2026, para saksi yang dikonfirmasi, baik saksi korban maupun saksi fakta menyatakan belum menerima surat panggilan untuk menghadiri persidangan.
Kendati demikian, jadwal sidang yang telah ditetapkan pada 19 Januari 2026 itu, pemanggilan saksi semestinya sudah dilakukan lebih awal.
Belum adanya pemanggilan saksi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan persidangan, mengingat agenda pemeriksaan saksi telah dijadwalkan dua kali berturut-turut, tetapi belum juga terlaksana.
Hingga kini, alasan belum dihadirkannya saksi maupun belum disampaikannya surat panggilan kepada para saksi belum diketahui secara jelas.
Berikut versi kalimat yang telah diperbaiki agar lebih ringkas, rapi, dan sesuai kaidah jurnalistik (alur lebih jelas, diksi diperhalus, dan repetisi dikurangi):
Menurut salah satu kuasa hukum korban, Ronal Husain, selain belum dihadirkannya para saksi dalam persidangan, terdapat hal penting yang perlu diketahui publik, yakni keberadaan rekaman layar siaran langsung (live) di media sosial TikTok yang sebelumnya sempat beredar luas dan diduga merekam peristiwa tersebut.
"Rekaman ini perlu menjadi perhatian publik karena dapat digunakan sebagai bagian dari pembuktian atau fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata Ronal saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Januari 2026.
Ronal menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, bukti elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana.
Pasal 235 ayat (1) huruf f KUHAP menyebutkan bahwa bukti elektronik merupakan salah satu alat bukti.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 242, yang menyatakan bahwa bukti elektronik mencakup Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam penjelasan pasal tersebut, bukti elektronik dimaknai sebagai informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik, termasuk rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar, baik yang tertuang dalam media fisik maupun yang terekam secara elektronik.
Dengan ketentuan itu, kata Ronal, rekaman layar siaran langsung di media sosial dapat digunakan sebagai alat bukti sepanjang relevan dengan perkara dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengaturan ini dimaksudkan agar proses pembuktian dapat dilakukan secara lebih terang dan menyeluruh, sesuai dengan asas peradilan yang adil sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP," tutur Ronal menjelaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait belum dipanggilnya saksi korban maupun saksi fakta dalam perkara tersebut.
Berinti.id telah berupaya mengonfirmasi hal itu kepada pihak Kejari Kota Gorontalo, namun belum memperoleh tanggapan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.