Owner Ebudo, Nurhalisa Abdullah atau Elis akan menjalani sidang perdana. Sidang perdana owner Ebudo akan digelar hari ini si Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Tersangka skincare ilegal, Nurhalisa Abdullah atau Elis akan menjalani sidang perdana hari ini.
Elis atau owner Ebudo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin, 18 November 2024.
Kuasa Hukum Elis, Hariyanto Puluhulawa mengatakan timnya sudah berada di lokasi.
"Iya betul. Sudah ada tim di sana," kata Hariyanto.
Sebagaimana diketahui, Elis merupakan tersangka kasus skincare ilegal dengan merek Ebudo.
Elis dinyatakan bersalah karena melanggar dua undang-undang.
Pertama, Undang-Undang Kesehatan, kedua, Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Elis sudah ditahan pada 5 November 2024 kemarin.
Hariyanto mengatakan ada tersangka lain dari kasus ini.
Selain Elis, Hariyanto mengatakan tersangka lain bernama Roro.
Roro berperan sebagai peracik, sedangkan Elis yang memasarkan.
Namun, Hariyanto heran mengapa cuma Elis yang dilanjutkan ke tahap 2 alias penahanan tersangka.
"Roro ini diperiksa bersama Elis. Setelah pemerinksaan kedua, keduanya sudah jadi tersangka," kata Hariyanto.
Hariyanto juga mengatakan harusnya bukan cuma Elis, siapa saja yang menyebarluaskan produk ini mestinya diproses hukum.
"Harusnya itu dikenakan juncto 55 dalam kasus ini," kata Hariyanto.