Sidang perdana owner Ebudo, Nurhalisah Abdullah alias Elis telah digelar. Namun, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan para saksi.
***
BEIRNTI.ID, Kota Gorontalo - Sidang perdana kasus sjincare ilegal dengan tersangka owner Ebudo, Nurhalisah Abdullah alias Elis telah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Senin 18 Oktober 2024.
Sidang tersebut berlangsung lancar tanpa ada kendala satupun.
Hakim Ketua yang memimpin persidangan saat itu membacakan nama terdakwa hingga mempersilakan pihak JPU membacakan dakwaan.
Usai mendengarkan dakwaan, Elis dipersilakan untuk menanggapi dengan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Elis yang hadir saat itu berjumlah tiga orang.
Ketiganya tidak mempermasalahkan bacaan dakwaan yang dibaca oleh JPU tersebut.
Namun, sebelum Hakim Ketua mengakihiri sidang, ia mempertanyakan ke JPU terkait kehadiran para saksi dalam kasus ini.
Samba Sadikin, selaku JPU pun menjawab bahwa para saksi belum bisa dihadirkan.
"Untuk saksi belum bisa dihadirkan," kata Samba.
Hakim Ketua pun mengingatkan terkait pentingnya kehadiran saksi untuk memperlancar jalannya persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk kembali mendengar keterangan saksi yang dianggap krusial dalam kasus ini.
"Sidang selanjutnya terkait kehadiran para saksi yang akan berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024 mendatang," ungkap Samba usai sidang.
Jadi intinya, sidang perdana Owner Ebudo ini bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi beserta bukti-bukti pada 4 Desember 2024 mendatang.