Sidang praperadilan yang diajukan konten kreator ZH alias Ka Kuhu terhadap Polda Gorontalo berlangsung tegang. Di sidang itu, hakim sempat memperingatkan salah satu kuasa hukum pemohon karena dinilai tidak sesuai etika saat mengajukan pertanyaan.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Gorontalo - Sidang praperadilan konten kreator ZH di Gorontalo ini tampaknya bukan cuma soal adu argumen, tapi juga adu emosi.
Dalam sidang yang digelar Jumat, 10 April 2026, suasananya sempat memanas. Bukan karena putusan, tapi karena cara bertanya kuasa hukum pemohon yang dianggap kurang beretika.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak kepolisian, Apriyanto Nusa, terang-terangan mengaku keberatan dengan pertanyaan dari pihak pemohon.
Bagi Apriyanto, pertanyaan yang diajukan oleh salah satu Kuasa Hukum Ka Kuhu sudah seperti menginterogasi saksi fakta, bukan meminta keterangan ahli.
"Saya keberatan. Saya dihadirkan di persidangan itu hanya sebagai ahli, bukan untuk diperiksa seperti saksi," tegas Apriyanto menceritakan suasana di dalam persidangan.
Seperti biasa, kalau situasi sudah mulai tegang seperti itu, hakim otomatis tak akan tinggal diam.
Hakim yang memimpin sidang langsung memberi peringatan ke salah satu pengacara pemohon. Tidak setengah-setengah, bahkan sampai mengingatkan bahwa ia punya wewenang untuk mengeluarkan siapa pun yang dianggap mengganggu jalannya sidang.
"Saya punya wewenang mengeluarkan anda dari ruangan ini." jelas Aprianto menirukan perkataan hakim.
Bahasanya mungkin nggak persis, tapi intinya jelas, kalau tak bisa jaga sikap, pintu keluar tersedia.
Tak lama setelah peringatan hakim itu, pengacara yang dimaksud memilih izin keluar dari ruang sidang. Dan, ya, tidak kembali lagi mengikuti pemeriksaan ahli.
Sidang pun lanjut, tapi suasananya sudah terlanjur berubah.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.