Kalimat 'potong jari' yang sempat berseliweran di linimasa akhirnya dijelaskan juga. Bagi tim kuasa hukum Ka Kuhu, ucapan itu hanyalah ekspresi spontan seorang kreator digital, bukan sumpah hukum apalagi janji pidana.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Tim kuasa hukum konten kreator Gorontalo Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu angkat bicara soal pernyataan kliennya yang sempat viral di ruang publik, "potong jari jika menjadi tersangka".
Menurut kuasa hukum, pernyataan itu tidak bisa ditarik ke ranah hukum karena semata-mata merupakan ekspresi spontan khas kreator digital.
Kuasa hukum menegaskan, ucapan tersebut disampaikan Ka Kuhu dalam konteks ekspresi di media sosial, bukan sebagai pernyataan hukum yang mengikat.
"Itu bukan janji hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penghakiman. Dalam negara hukum, yang menentukan nasib seseorang adalah alat bukti dan proses peradilan, bukan tekanan viral," kata kuasa hukum Ka Kuhu dalam keterangan tertulisnya.
Mereka menjelaskan, sebagai konten kreator, Ka Kuhu memiliki gaya komunikasi sendiri untuk menarik perhatian publik.
Namun, gaya tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sikap hukum atau pengakuan atas suatu perbuatan pidana.
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya para simpatisan Ka Kuhu dan pengguna media sosial, untuk menahan diri.
Mereka meminta agar tidak melakukan perundungan, membangun stigma, ataupun memprovokasi kegaduhan di ruang digital.
"Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, bermartabat, dan adil," ujar mereka lagi.
Saat ini, kliennya mereka itu berada dalam kondisi baik dan tenang. Ia disebut tetap kooperatif mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan.
Bahkan, Ka Kuhu masih menjalankan aktivitas pekerjaannya, salah satunya di Pulau Saronde, sembari tetap memantau perkembangan perkara yang menjeratnya.
Meski demikian, Ka Kuhu memilih membatasi bantahan di ruang publik. Sikap itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Tim kuasa hukum berharap semua pihak tetap menjunjung prinsip keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hukum.
Mereka menegaskan bahwa penilaian atas suatu perkara seharusnya dilakukan di ruang peradilan, bukan di linimasa media sosial.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.