TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Solar Subsidi Nyasar ke Wilayah PETI, Polisi Pohuwato Sita Puluhan Jeriken dan Dua Mobil

$detailB['caption'] Sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM subsidi solar diamankan Polres Pohuwato di wilayah PETI (istimewa)

Polres Pohuwato menyita puluhan jeriken bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta dua unit mobil yang diduga digunakan untuk memasok solar ke wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI). Penindakan ini dilakukan dalam operasi khusus yang digelar aparat kepolisian di sejumlah titik pada akhir Januari 2026.

***

BERINTI.ID, Pohuwato - Seandainya solar bersubsidi bisa bicara, mungkin ia akan protes, karena hidupnya berakhir di jeriken-jeriken tambang ilegal. Itulah yang terjadi di Kabupaten Pohuwato. 

Polisi kembali menemukan penyaluran BBM bersubsidi yang arahnya bukan ke nelayan atau petani, melainkan ke wilayah PETI.

Dalam konferensi pers di lobi Polres Pohuwato, Senin, 2 Februari 2026, polisi membeberkan hasil operasi khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar akhir Januari lalu. 

Wakapolres Pohuwato, Kompol Henny Mudji Rahaju, bilang operasi ini masih satu paket dengan penertiban PETI yang selama ini dianggap biang kerok kerusakan lingkungan.

Kasus pertama terungkap, pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.15 Wita di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. 

Di wilayah itu polisi menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux hitam. Setelah dicek, isinya bukan galon air minum atau hasil panen, melainkan 35 jeriken solar subsidi. 

Sopir bernama Muh. Akis pun tak bisa mengelak. Mobil dan muatan langsung diboyong ke Polres Pohuwato menjelang tengah malam.

Belum sempat solar itu “dingin”, di lokasi dan waktu yang hampir sama, polisi kembali menemukan mobil Daihatsu Gran Max warna silver. Isinya malah lebih banyak, 37 jeriken solar subsidi. 

Sopirnya, Calvin Aprilio Pondaag, ikut diamankan. Dua mobil, puluhan jeriken, lagi-lagi salah alamat.

Tak berhenti di situ, Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, polisi kembali menyambangi Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. 

Di kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi yang nyatanya sudah keburu dikonversi jadi lokasi tambang ilegal. Polisi menemukan satu unit ekskavator Zoomlion hijau yang terparkir manis. Alat berat itu diduga masih terkait operasi PETI sebelumnya.

"Barang bukti sudah kami amankan dan proses penyelidikan masih berjalan. Operasi ini akan terus kami lakukan," kata Henny dalam konfrensi pers. 

Menurutnya, dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bukan perkara receh. Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 Undang-Undang Migas.

Ancaman hukumannya lumayan bikin kaget, yaitu penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp