Polisi meringkus pria bernama Emba (32), warga Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Emba merupakan spesialis pencuri tabung elpiji 3 Kg sejak tahun 2013.
***
BERINTI.ID, Pouhuwato - Emba, spesialis pencurian tabung elpiji 3 Kg akhirnya tertangkap. Pria berusia 32 tahun itu merupakan warga Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Kepada polisi, Emba mengaku sudah beraksi sejak 2013 hingga tertangkap oleh Satreskrim Polres Pohuwato pada tahun ini.
Kiprah Emba sebagai spesialis pencuri tabung gas Elpiji 3 Kg terungkap usai salah seorang warga melapor ke polisi kejilangan tabung elpiji.
Setelah melakukan penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah ke Emba. Polisi akhirnya menangkap Emba setelah memiliki bukti yang cukup kuat.
Dia ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa tabung elpiji 3 Kg 15 buah dan motor yang sering dipakai saat beraksi.
"Dari hasil interogasi, EG mengakui telah melakukan pencurian tabung gas sejak tahun 2013 hingga 2025 di Kecamatan Duhiadaa," kata Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, Kamis, 13 Februari 2025 kemarin.
"Pelaku diamankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan didapati 15 tabung Elpiji 3 kg dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksinya,” sambungnya.
Tabung curian dijual Emba seharga Rp150.000 per tabung. Uangnya kemudian dipakai bermain judi.
"Uang hasil penjualan tabung gas digunakan untuk bermain judi,” pungkasnya.
Terancam 5 tahun penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emba dijerat dengan Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Saat ini Satuan Reserse tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuh AKBP Winarno.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.