Pencabutan status ayah bisa dilakukan di pengadilan sepanjang merugikan dan membahayakan anak. Seperti yang terjadi di Bandung belum lama ini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Pencabutan status ayah terhadap anaknya ternyata bisa dilakukan.
Pencabutan status ayah bisa dilakukan dalam kondisi tertentu saja.
Misalnya, seorang ayah berlaku buruk yang bisa merugikan dan membahayakan anaknya.
Hal iini bisa dilihat dalam kasus perbuatan asusila seorang ayah berinisial RH di Bandung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah menggugat RH ke pengadilan Agama setempat terkait pencabutan kekuasaan orang tua kepada anaknya.
Gugatan ini terdaftar nomor registrasi 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg.
Gugatan dilayangkan oleh Kejari Bandung lantaran RH telah melakukan perbuatan merugikan anak kandungnya sendiri.
Sebelum status ayah RH digugat ke pengadilan, RH lebih dulu dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun pada tahun 2022 lalu.
Sidang perdana pencabutan status ayah atau kekuasaan orang tua RH terhadap anaknya dijadwalkan pada 12 November kemarin.
Pada sidang perdana ini ketua sidang membacakan lima poin gugatan, salah satunya mencabut kuasa RH terhadap anaknya.
Namun, sidang harus ditunda karena RH tidak hadir, dan dijadwalkan ulang pada 26 November 2024.
RH tidak hadir karena tengah menjalani hukumannya di Lapas Banjar.
Untuk membuat RH hadir, pengadilan rencananya akan mengirim undangan untuk sidang selanjutnya ke alamat domisili RH yakni Kota Banjar.