TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Suami Tusuk Istri di Kota Gorontalo Ternyata Residivis, Ancaman 10 Tahun Bui Menantinya

$detailB['caption'] Seorang suami yang menusuk isterinya lantaran cemburu di Kota Gorontalo merupakan residivis. Kini, dirinya terancam 10 tahun bui (Berinti.id/Husnul Puhi)

Kalau menikah ternyata bukan jaminan rumah tangga bebas drama, FM membuktikannya dengan cara yang kelewat brutal. Pria 23 tahun di Kota Gorontalo itu menusuk istrinya dan kini kembali berhadapan dengan hukum. Ironisnya, ia ternyata bukan pemain baru, kasus penganiayaan pernah mengantarnya juga ke penjara.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo — FM, 23 tahun, tersangka penusukan terhadap istrinya di sebuah kamar kos di Kota Gorontalo, ternyata pernah terjerat perkara penganiayaan. 

Polisi menyebut, FM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan pada 2020 lalu.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengatakan FM kembali berurusan dengan hukum setelah menganiaya isterinya, SM, 21 tahun. 

"Tersangka ini pernah melakukan kasus penganiayaan juga di tahun 2020 lalu, dan dia menjalani hukuman selama enam bulan," kata Akmal dalam konferensi pers, Rabu, 26 Agustus 2026.

Setelah bebas dari penjara, FM menikahi SM pada 2022. Namun, menurut polisi, hubungan keduanya kemudian kerap diwarnai pertengkaran.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum kejadian penganiayaan ini, mereka berdua memang sering cekcok," tambah Akmal.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penusukan ini terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.05 Wita di sebuah kamar kos, di Jalan Kasuari Baru, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Menurut Akmal, FM datang ke kamar kos isterinya untuk membicarakan persoalan rumah tangga. Hubungan keduanya disebut sedang berada di ujung tanduk dan SM disebut ingin mengajukan perceraian.

Dalam pemeriksaan, FM mengaku persoalan rumah tangga mereka dipicu dugaan perselingkuhan. Polisi menyebut FM kemudian meminta agar keduanya melakukan hubungan badan sebelum bercerai. Permintaan itupun ditolak SM.

"Sehingganya tersangka ini timbul niat ingin menyakiti si korban," kata Akmal.

Setelah itu, FM mengambil pisau sepanjang 27,5 sentimeter yang berada di dalam lemari. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menyerang SM.

Akmal menyebut, korban mengalami 15 luka tusukan. SM sempat meminta pertolongan kepada keluarganya yang berada di luar kamar. 

Keluarga korban kemudian mendobrak pintu kamar setelah mendengar permintaan pertolongan.

Saat pintu terbuka, kata Akmal, FM masih memegang senjata tajam sebelum melarikan diri. Polisi kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut diterapkan dengan sangkaan kekerasan fisik terhadap korban dalam lingkup rumah tangga.

FM juga dijerat secara subsider Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 50 juta.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp