Dua residivis kasus narkoba di Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lagi. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Bone Bolango bulan Januari 2025 kemarin.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Dari akhir Desember 2024 hingga akhir Januari 2025 Satresnarkoba berhasil meringkus enam pengguna narkoba di wilayah hukumnya.
Keenam pelaku berinisial TB, DO, MT, AF, SS, dan SD. Mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Bone Bolango.
Ternyata dua dari enam tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
"Yang resdivis itu inisial AF kemudian yang inisial SS juga. Keduanya resdivis kasus yang sama," kata KBO Satresnarkoba Polres Bone Bolango, Ipda Zulfikar Nasution.
AF ditangkap setelah polisi meringkus rekannya yang berinisial MT pada 18 Januari 2025 di Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa.
MT tertangkap tangan menyimpan satu kantong plastik berisi 0,08 gram sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AF mengaku mendapatkan sabu dari warga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"AF diamankan di rumahnya, di Perum Bintang Permai Desa Hulawa," ujar Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro.
"Dalam perkara ini ada tiga orang saksi yang kita periksa," sambungnya.
Sementara SS ditangkap pada Selasa, 28 Januari 2025 di salah satu Home Stay yang berada di Desa Bongopini, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
"Kita datang ke sana dan didapati barang bukti satu buah kaca pirek, sedotan, korek gas, rokok, Hp, dan plastik klip," ujar AKBp Supriantoro.
Baik AF, SS, maupun empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.