TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Sudah Berlaku, Ini Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12 Persen

$detailB['caption'] Pemerintah umumkan tarif PPN 12 persen resmi berlaku (setkab.go.id)

Pemerintah sudah resmi memberlakukan tarif PPN 12 persen pada Rabu, 1 Januari 2025 kemarin. Pemerintah bilan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa kategori mewah. Ini daftarnya.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025 kemarin.

Pemerintah memastikan tarif PPN 12 persen ini hanya barang dan jasa yang masuk kategori mewah.

"Hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen sangat terbatas.

Barang dan jasa mewah dimaksud adalah barang yang selama ini kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal ini juga sudah diatur pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.

Berikut daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:

1. Tarif PPnBM 20%

- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

2. Tarif PPnBM 40%

- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Tarif PPnBM 50%

- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter. 

- Senjata ap1 (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 

4. Tarif PPnBM 75%

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara persen) atau angkutan umum seperti 

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. 

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Berikut daftar barang yang tidak kena PPN 12 persen:

  1. Beras
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Buah-buahan
  5. Sayur-sayuran
  6. Ubi jalar
  7. Ubi kayu
  8. Gula
  9. Ternak dan hasilnya
  10. Susu segar
  11. Unggas
  12. Hasil pemotongan hewan
  13. Kacang tanah
  14. Kacang-kacangan lain
  15. Padi-padian yang lain
  16. Ikan
  17. Udang
  18. Biota lainnya
  19. Rumput laut
  20. Tiket kereta api
  21. Tiket bandara
  22. Angkutan orang
  23. Jasa angkutan umum
  24. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
  25. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
  26. Penyerahan pengurusan transport
  27. Jasa biro perjalanan
  28. Jasa pendidikan, pemerintah, dan swasta
  29. Buku-buku pelajaran
  30. Kitab suci
  31. Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
  32. Jasa keuangan, dana pensiun
  33. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
  34. Asuransi kerugian, asuransi jiwa. 

Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp