Pemerintah sudah resmi memberlakukan tarif PPN 12 persen pada Rabu, 1 Januari 2025 kemarin. Pemerintah bilan tarif PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa kategori mewah. Ini daftarnya.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen resmi berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025 kemarin.
Pemerintah memastikan tarif PPN 12 persen ini hanya barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
"Hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen sangat terbatas.
Barang dan jasa mewah dimaksud adalah barang yang selama ini kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal ini juga sudah diatur pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
Berikut daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter.
- Senjata ap1 (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara persen) atau angkutan umum seperti
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Berikut daftar barang yang tidak kena PPN 12 persen: