Walikota Gorontalo, Adhan Dambea sudah mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional tempat usaha di Kota Gorontalo selama Ramadan. Namun, kenyataannya, masih ada yang tak mengindahkan surat tersebut.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Arena biliar dan kos-kosan kedapatan melanggar surat edaran pemerintah selama bulan Ramadan 1446 H tahun 2025.
Ini terungkap dari hasil razia Satpol PP pada Sabtu, 15 Maret 2025 kemarin.
Petugas Satpol PP mendapati pasangan bukan suami istri salah satu kos-kosan di Jalan Gelatik.
Kemudian sejumlah arena biliard yang beroperasi di luar jam operasional.
Tak sampai disitu, petugas juga menemukan salah satu toko di komplek lapangan Taruna Remaja yang masih menjual minuman keras.
Akan ditindak tegas
Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu mengatakan bahwa razia dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah.
Ia pun menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjaring razia.
"Akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan dalam Perda. Harapan kami, masyarakat dapat bersama-sama menciptakan Kota Gorontalo yang aman dan tertib," ujarnya.
Sudah diingatkan Adhan Dambea
Sebelumnya, Walikota Gorontalo, Adhan Dambea telah mengingatkan setiap tempat usaha, terutama arena biliard agar mematuhi surat edaran terkait jam operasional selama Ramadan.
Jika kedapatan, Adhan tak segan menutup dan mencabut izin usahanya.
"Kalau perlu, saya sendiri yang akan mengecek ke lokasi. Jangan sampai ada yang menganggap ini hanya ancaman kosong," ujarnya.
Adhan bilang aturan dibuat bukan untuk membatasi usaha masyarakat, melainkan demi menjamin ketertiban dan kenyaman selama Ramadan.
"Semua usaha harus berjalan sesuai aturan, dan tidak boleh ada yang dikecualikan," tandasnya.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional