Seorang pria berstatus residivis kasus pencabulan kembali ditangkap polisi di Kota Gorontalo setelah diduga mengulangi perbuatannya. Kali ini, dua anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban dan kasusnya tengah dalam penyelidikan aparat.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kembali menangkap seorang pria berusia 51 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur di salah satu kompleks perumahan di Kota Gorontalo.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza bilang peristiwa itu bermula ketika tersangka mendatangi area tempat anak-anak sedang bermain sepeda.
Menurut Akmal, tersangka mendekati korban dengan membawa hasil panen padi dan mengajak mereka berinteraksi.
Dalam situasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban.
Korban dalam kasus ini berjumlah dua anak berusia 6 dan 7 tahun. Polisi menyatakan tersangka tidak mengenal korban sebelumnya.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh warga sekitar. Tersangka sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Video kejadian itu sempat beredar di media sosial.
"Aksi tersangka ini sempat diketahui oleh warga setempat dan langsung diamuk masa hingga viral di media sosial," tutur Akmal dalam konfrensi pers, pada Senin, 27 April 2026.
Usai dari itu, Tim penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penangkapan serta pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan medis terhadap korban.
"Hasil visum telah kami peroleh, dan tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka," lanjut Akmal.
Akmal menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru menjalani bebas bersyarat sekitar enam bulan sebelum kejadian ini.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Dengan begitu, tersangka dijerat dengan Pasal 415 juncto Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan bujukan, termasuk iming-iming uang, untuk mendekati korban.
"Jadi tersangka ini ada iming-iming untuk memberikan uang kepada korban, kemudian tersangka juga merayu para korban untuk ikut dengannya, tapi korban menolak," tutup Akmal.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.