Pemerintah memperluas kebijakan tarif nol rupiah untuk pencatatan hak cipta. Seniman rupa, penulis, fotografer, hingga kreator film dan program komputer kini masuk dalam sasaran kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku untuk lagu dan musik.
***
BERINTI.ID, Jakarta – Kabar baik bagi para pencipta karya. Pemerintah berencana menggratiskan biaya permohonan pencatatan hak cipta untuk seluruh jenis ciptaan.
Artinya, biaya Rp200 ribu yang sebelumnya dikenakan untuk pencatatan karya selain lagu dan musik bakal menjadi Rp0.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pelaku seni dan industri kreatif yang selama ini harus mengeluarkan biaya untuk mendokumentasikan karya mereka. Sebab, urusan menciptakan karya saja sudah membutuhkan tenaga dan pikiran, jangan sampai urusan pencatatannya ikut menjadi beban biaya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perluasan tarif nol rupiah merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pencipta dari berbagai bidang yang menginginkan akses pencatatan hak cipta secara gratis.
"Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta," ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Supratman, kebijakan gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk lagu dan musik memunculkan pertanyaan dari pencipta karya lain. Seniman seni rupa, penulis, dan pelaku kreatif lainnya juga menginginkan kesempatan yang sama untuk mencatatkan karya mereka tanpa biaya.
Salah satu aspirasi tersebut datang dari seniman seni rupa Arief Hadinata asal Semarang melalui program PASTI Ada Solusi.
Dirinya mempertanyakan mengapa tarif nol rupiah ketika itu hanya berlaku bagi pencatatan lagu dan musik.
Pemerintah kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengusulkan penetapan tarif nol rupiah kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor M.HH-KU.01.03-28 pada 5 Oktober 2026.
Usulan itu memperoleh persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Persetujuan tersebut mencakup besaran tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif nol rupiah.
Meski begitu, masyarakat masih perlu menunggu aturan pelaksanaannya. Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut.
Supratman memperkirakan peraturan itu dapat diselesaikan pada awal November 2026. Ia meminta jajarannya mempercepat proses agar kebijakan tersebut segera bisa diterapkan.
"Insyaallah Senin depan Permennya sudah bisa selesai. Saya minta ini dikebut supaya bisa selesai di minggu ini," kata Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, perluasan kebijakan ini akan mengubah tarif pencatatan ciptaan selain lagu dan musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi nol rupiah.
Sebelumnya, pemerintah lebih dahulu menerapkan tarif gratis untuk pencatatan lagu dan musik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan awal tersebut ditujukan untuk mendorong pendataan karya musik nasional dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).
Alasannya cukup mendasar: jumlah lagu yang tercatat masih jauh dari potensi karya musik yang beredar.
Berdasarkan inventarisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan perusahaan rekaman, terdapat sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola. Jumlahnya diperkirakan mencapai 7 juta lagu jika karya dari label independen ikut diperhitungkan.
Namun, jumlah lagu yang tercatat di PDLM setelah kebijakan tarif nol rupiah diberlakukan baru sekitar 10 ribu.
Jarak antara jumlah karya yang diperkirakan beredar dan yang sudah masuk dalam basis data tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menghilangkan hambatan biaya pencatatan.
Hermansyah berharap, kebijakan serupa untuk seluruh jenis ciptaan dapat mendorong lebih banyak karya terdokumentasi sekaligus memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional.
"Melalui perluasan kebijakan ini, kami berharap semakin banyak karya dari berbagai bidang kreativitas yang tercatat, sehingga data ciptaan nasional dapat berkembang lebih lengkap dan mendukung ekosistem kekayaan intelektual Indonesia," ujarnya.
Di balik kemudahan biaya tersebut, ada hal penting yang perlu dipahami para pencipta: pencatatan hak cipta bukan syarat agar hak cipta lahir.
Hermansyah menjelaskan, hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, pencatatan bukanlah proses yang membuat sebuah karya baru memiliki hak cipta.
Meski begitu, pencatatan tetap memiliki manfaat, terutama untuk mendokumentasikan informasi mengenai karya dan penciptanya.
Surat pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan apabila suatu saat muncul persoalan hukum, misalnya sengketa mengenai siapa pencipta atau pemegang hak atas sebuah karya. Dokumen itu membantu menunjukkan informasi yang tercatat, tetapi tidak otomatis menentukan hasil penyelesaian sengketa.
Karena itu, tarif gratis bukan sekadar soal menghemat Rp200 ribu. Kebijakan ini juga menjadi kesempatan bagi pencipta untuk menata dokumentasi karya mereka dengan lebih mudah.
Menurut Hermansyah, pendataan yang baik dapat membantu mengidentifikasi karya, mendukung pengelolaan hak, serta memperbaiki tata kelola royalti agar lebih transparan, akuntabel, dan akurat.
Pengalaman dari sektor musik diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi bidang kreatif lainnya, meskipun setiap sektor memiliki karakteristik dan kebutuhan pengelolaan hak yang berbeda.
Perluasan tarif nol rupiah nantinya mencakup berbagai jenis ciptaan, mulai dari seni rupa, karya literasi, fotografi, film, hingga program komputer dan bidang kreatif lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
DJKI berharap kebijakan ini memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan kesadaran pencipta untuk mendokumentasikan karya mereka.
Layanan pencatatan hak cipta dapat diakses melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id. Namun, penerapan tarif nol rupiah untuk seluruh jenis ciptaan masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Hukum dan penyesuaian sistem pelayanan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya mengurangi hambatan biaya agar pencatatan karya tidak hanya mudah dijangkau oleh pencipta lagu dan musik, tetapi juga oleh penulis, fotografer, seniman rupa, pembuat film, pengembang program komputer, dan pelaku industri kreatif lainnya.
Pada akhirnya, karya kreatif bukan hanya soal siapa yang mampu membuatnya, tetapi juga bagaimana karya itu terdokumentasi dengan baik dan hak penciptanya dapat dikelola secara lebih tertib.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.