Seorang remaja pria di Kota Gorontalo harus berurusan dengan hukum, setelah melakukan aksi asusila di ruang publik, tepatnya di Tangga 2000 yang terekam warga dan viral di media sosial.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Remaja pria berumur 19 tahun terpaksa ditangkap polisi lantaran aksinya melakukan asusila di ruang publik.
Pria tersebut diketahui berinisial RP. Dirinya melakukan aksi tak senonoh bersama pacarnya di kawasan Tangga 2000, Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Aksi asusila itu sempat direkam oleh warga, hingga viral di media sosial dan tersebar luas di beberapa grup whatsapp.
Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Laporan dibuat menyusul beredarnya video yang memperlihatkan aksi tak senonoh pasangan muda-mudi di lokasi umum.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa siang, 9 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wita.
"Jadi awal kejadian ini, bermula ketika pelaku menjemput korban seusai pulang sekolah. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor," ungkap Akmal dalam konfrensi pers, Jumat siang, 19 Desember 2025.
Akmal menjelaskan bahwa keduanya itu sempat singgah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Tengah, untuk jajan es dan sambil nongkrong.
Usai dari itu, pelaku mengajak korban ke kawasan Tangga 2000, salah satu tempat umum bagi para warga untuk nongkrong.
Korban pun tak mengetahui bahwa pelaku bermaksud melakukan tindakan asusila di ruang publik tersebut.
Setiba di lokasi, pelaku diduga memaksa korban melakukan tindakan asusila. Aksi itupun disaksikan warga sekitar hingga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
Video rekaman warga kemudian beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke polisi.
"Saat di Tangga 2000, pelaku ini memaksa korban untuk berhububgan badan layaknya suami istri, dan pelaku juga sempat menjanjikan akan menikahi korban dan mau bertanggung jawab," kata Akmal menjelaskan.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," tutur Akmal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 15 tahun penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.