Kadang, hidup itu sesimpel perlakuan pria berumur 21 tahun di Kota Gorontalo ini. Dirinya tak mau ditegur, tapi yang naik malah emosi duluan hingga melakukan penganiaayan terhadap korban berumur 41 tahun.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota terpaksa mengamankan seorang pria berinisial AA (21) yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang warga bernama Suharto Piinga (46).
Aksi penganiayaan itu berlangsung di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sekitar pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 2 April 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula dari pertikaian antara pelaku dan korban. Pelaku diduga tidak menerima teguran dari korban, yang kemudian memicu tindakan kekerasan.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban beberapa kali. Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota yang menerima informasi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan," kata Akmal.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada aparat kepolisian.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.