TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Tambang, Sabu, dan Empat Pria: Cerita dari Marisa yang Berujung di Kantor Polisi

$detailB['caption'] Empat tersangka diringkus Satres Narkoba Polres Pohuwato lantaran terciduk salah gunakan narkotika jenis sabu di wilayah pertambangan emas (istimewa)

Empat pria di kawasan tambang Marisa, Kabupaten Pohuwato, harus mengakhiri aktivitasnya lebih cepat setelah diamankan polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu. Ini adalah kasus yang bermula dari laporan warga dan berujung di balik jeruji.

***

BERINTI.ID, Kabupaten Pohuwato - Kawasan tambang biasanya identik dengan debu, alat berat, dan suara mesin yang tidak pernah benar-benar berhenti. Tapi di Marisa, Kabupaten Pohuwato, ada cerita lain yang berujung bukan di lubang galian, melainkan di kantor polisi.

Satres Narkoba Polres Pohuwato mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari hal yang cukup klasik, yaitu laporan masyarakat. Ada informasi soal seseorang yang diduga membawa sabu. 

Polisi kemudian bergerak untuk memastikan apakah kabar itu sekadar isu atau hanyalah isu belaka. Hasilnya, satu pria berinisial S.S. (27) berhasil diamankan lebih dulu.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan.

Dari situ, kasus ini mulai berkembang.

Dalam pemeriksaan awal, SS mengaku bahwa sabu tersebut bukan hanya untuk dirinya. Barang itu dibeli dari Sulawesi Tenggara dan merupakan pesanan dari tiga rekannya yang berada di kawasan tambang.

Informasi itu membuat polisi tidak berhenti di satu orang saja.

Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud, yakni di sebuah camp pekerja tambang. Di sana, tiga pria lainnya diamankan: F (24), M (44), dan MK (25).

Empat orang, satu cerita yang sama, dan semuanya berakhir di Mapolres Pohuwato.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup familiar dalam kasus narkotika yaitu satu sachet kecil berisi sabu, kaca pyrex, potongan sedotan, plastik bening, hingga korek api dan telepon genggam.

Barang-barang kecil yang, kalau dilihat sekilas, mungkin tampak biasa saja. Tapi dalam konteks ini, semuanya punya arti yang berbeda.

Setelah dilakukan gelar perkara, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 12 tahun.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp