Aparat kepolisian Polresta Gorontalo Kota menetapkan lima tersangka atas kasus penggelapan mobil. Satu dari lima tersangka merupakan warga Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penggelepan mobil di wilayahnya.
Dari kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Empat di antaranya merupakan warga Kota Gorontalo.
Mereka adalah Fikriyanto Dengo (36) dan Iyan Radjak (28) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Raflin Matoka (39) warga Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, dan Ismail Djula (42) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan keempat tersangka berperan sebagai penyewa mobil rental. Namun, mobil yang mereka sewa dijual ke orang lain.
"Mereka meminjam kenderaan bermotor pada seseorang dengan jaminan uang, tapi malah mereka jual ke orang lain," kata Leonardo dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sebelum tertangkap, keempat tersangka sudah beraksi lebih dari satu kali. Mereka dibantu satu tersangka lagi bernama Lhazuardi Saleh (43).
Warga Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara itu berperan sebagai penadah.
Leonardo mengatakan kendaraan yang digelapkan para tersangka mencapai puluhan unit.
Namun, polisi baru bisa mengamankan satu mobil dan satu motor yang dijadikan sebagai jaminan.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian keberadaan barang bukti yang diduga berada di luar Gorontalo.
"Untuk kenderaan yang diperjualbelikan masih sementara kita lakukan pencarian karena posisi unit ini kebanyakan di luar Gorontalo," jelasnya.
"Untuk motor bisa mencapai puluhan, mobil juga begitu. Kita terkendala jarak dan keterbatasan mengintrogasi mereka karena belum semua disebutkan di mana posisi kenderaan yang mereka jual," tandasnya