TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Te Daeng, Residivis Pembobol Toko di Gorontalo Tertangkap di Sulteng

$detailB['caption'] Residivis pembobol toko di Kota Gorontalo bernama Te Daeng ditangkap polis usai kabur ke Sulawesi Tengah (Ilustrasi)

Residivis pembobol toko di Gorontalo ditangkap polisi. Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan tertangkap di sana. Enggak ada kapoknya Te Daeng ini.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Pelarian residivis pembobol toko di Gorontalo bernama Rizal Riadi alias Te Daeng berakhir di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Te Daeng ditangkap atas kasus pencurian sebuah toko yang berada di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Dikutip dari laman resmi Polda Gorontalo, kasus ini bermula saat Rona Ladiku, pemilik toko mendapat informasi bahwa tokonya sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok telah dirusak.

Akibat kejadian itu, Rona kehilangan uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu buah Hp senilai Rp2,5 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo.

Tim Resmob Polda Gorontalo bersama tim Inafis kemudian melakukan olah TKP pada 20 Januari 2025.

Seorang pria tak dikenal terekam CCTV toko berada di toko korban.

Besoknya, polisi mendapati informasi dari karyawan toko bahwa pria dalam CCTV adalah Rizal Riadi atau Te Daeng.

Te Daeng diketahui sering berjualan di Kelurahan Molosifat W, Kota Gorontalo.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menyambangi kediaman Rizal Alias Te Daeng.

Namun, Te Daeng ternyata sudah melarikan diri ke Kelurahan Kalukuba, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Tim Resmob Polda Gorontalo bekerja sama dengan Resmob Polres Sigi untuk melacak keberadaannya.

Akhirnya pelarian Te Daeng berakhir di tangan Tim Resmob Polres Sigi.

Pada 23 Januari 2025, Te Daeng diserahkan ke Tim Resmob Polda Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada polis Te Daeng mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali di Kota Gorontalo dan dua kali di Kota Makassar.

Pada tahun 2018,  Te Daeng juga melakukan aksinya di Kota Gorontalo sebanyak tiga kali dengan total kerugian Rp10,6 juta.

Saat ini, Te Daeng telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, helm, STNK 4 unit Hp, obeng, tas selempang warna hitam, dompet, uang tunai, 1 buah gelang, jam tangan, dan beberapa barang pribadi lainnya. 

Jadi intinya, Te Daeng ini sudah berulang kali melakukan pencurian di Kota Gorontalo. Bahkan sebelum tertangkap di Sigi, ia pernah terlilit kasus yang sama pada 2018. Herannya, Te Daeng tidak ada kapoknya, dan kembali mengulang perbuatannya hingga ke luar daerah.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp