Pria bernama Acep nekat mencuri motor polisi yang sedang melaksanakan salat subuh keliling di wilayah hukum Polres Serang. Aksi nekat Acep dilakukan sebagai bentuk balas dendam karena teman sesama maling motornya banyak ditangkap Polres Serang.
***
BERINTI.ID, Serang - Polres Serang menangkap pria berinisial IL (27) alias Acep lantaran ketahuan mencuri motor polisi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Aksi nekat Acep sempat terekam kamera CCTV. Polisi pun akhirnya berhasil menangkap Acep bersama dua rekannya berinisial SIH (28) dan TH (32).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan Acep merupakan spesialis pencurian motor yang biasa beraksi di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Bogor.
Namun, saat beraksi di wilayah Serang, Acep dan kompolotannya langsung dibekuk.
"Para pelaku ini biasanya beroperasi di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Bogor. Namun, baru satu kali [beraksi] di wilayah Polres Serang, dan berhasil kita amankan," kata Condro dikutip dari Instagram Polres Serang, Kamis, 10 April 2025.
Condro mengungkapkan motif Acep melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Serang bukan sekadar menguasai barang saja.
Motif lainnya ialah Acep kesal karena banyak teman sesama maling motor ditangkap anggota Polres Serang.
Dari tangan Acep polisi mengamnakan beberapa motor curian, termasuk motor anggota Bhabinkamtibmas yang dicuri Acep saat melaksanakan salat subuh keliling di desa-desa.
"Motifnya bukan hanya menguasai barang, tapi dendam karena teman-temannya banyak ditangkap Polres Serang. Sehingga target utamanya melakukan pencurian masif di wilayah hukum Polres Serang sekaligus targetnya adalah anggota polisi yang sedang melaksanakan kegiatan subuh keliling di desa. Salah satu barang buktinya motor anggota Bhabinkamtibmas," ujar Condro.
Kepada polisi Acep mengaku menjual motor curian dengan harga Rp3,5 juta ke TH.
Uang hasil penjualan motor dibagi-bagi dan ada pula yang dibelikan narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Acep dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Acep dan komplotannya juga mendapat tindakan tegas terukur dari kepolisian.