Tersangka curanmor asal Limboto yang dibekuk polisi baru-baru ini terancam tujuh tahun penjara. Ternyata ini bukan kali pertama tersangka berurusan dengan hukum. Sebelumnya tersangka juga terjerat kasus jambret.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Aksi curanmor yang dilakikan ASM terhenti di tangan Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota.
ASM dibekuk di rumah kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat, 11 April 2025 kemarin.
Polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit motor yang telah digadaikan ASM.
"Delapan motor curian TKP-nya di Kota Gorontalo, satunya lagi di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, Selasa, 15 April 2025.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ASM beraksi sendirian. Dia menyasar parkiran tanpa pengawasan CCTV.
Kini ASM telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam tujuh tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan Pasal 363 ke 5 KUHpidana sub Pasal 362 KUHpidana Junto PasaL 64 KUHpidana dengan hukuman pidana selama-lamanya 7 tahun kurungan," kata Kombes Ade.
Ini bukan kali pertama ASM berurusan dengan hukum. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka curanmor, ASM pernah mendekam dipenjara selama 1,6 tahun karena kasus jambret.
"Dia menjalani hukuman di Lapas Kelas II Gorotanlo," ungkap Kombes Ade.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022, fans berat Barcelona