Warga tak menolak proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Anggrek, tapi warga minta kejelasan pemerintah.
***
BERINTI.ID, Gorontalo Utara - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berencana akan mengembangkan kawasan Pelabuhan Anggrek di Desa Ilangata. Mau tidak mau warga yang tinggal di kawasan Pelabuhan Anggrek harus digusur.
Rencana penggusuran jelas membuat warga di kawasan itu merasa khawatir. Satu per satu dari mereka mulai menyuarakan keluh kesahnya kepada pemerintah, berharap ada relokasi dan kompensasi.
Sejak pemerintah daerah mengumumkan rencana perluasan Pelabuhan Anggrek, warga yang terkena dampak langsung proyek tersebut mulai kebingungan.
Mereka mengaku belum mendapat kejelasan mengenai relokasi atau kompensasi atas rumah dan lahan mereka yang akan digusur.
Cik Cheng, salah satu warga yang menempati kawasan tersebut mengaku tak mempermasalahkan penggusuran.
Ia hanya menuntut tanggung jawab pemerintah dengan memberikan kompensasi atas rumah yang sudah dia tempati sejak tahun 1995 itu.
Maksud dari kompensasi atau ganti rugi yang diutarakan Cik Cheng ialah rumah layak huni dari pemerintah setelah rumahnya digusur.
"Saya tidak mempermasalahkan penggusuran, yang penting ada kompensasinya," ucap Cik Cheng saat ditemui di kawasan pelabuhan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Suara yang sama juga keluar dari Thamrim M Kholid, seorang nelayan yang bermukim di kawasan tersebut sejak tahun 2001.
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya saat ini belum mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah setempat.
Jaringan listrik rumahnya juga telah diputus sehingga Thamrin terpaksa mencari kontrakan. Situasi ini memaksanya harus memutar otak, menambah pemasukan agar bisa membayar kontrakan.
"Makanya sudah mau cari kontrakan ini. Penghasilan saya juga tidak cukup untuk membayar kontrakan," tutur Thamrin.
Warga yang bermukim di kawasan pelabuhan itu memang tidak miliki hak tinggal. Hal itu diungkapkan Plt Camat Anggrek, Yusuf Abdillah Hasan. Ia mengatakan bahwa kawasan tersebut milik Kementerian Perhubungan.
Warga yang tinggal di kawasan tersebut hanya bersifat pemanfaat dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ada di pihak pemerintah.
Dalam surat tersebut warga hanya memanfaatkan lahan tersebut sebelum digunakan pemerintah. Ketika pemerintah akan menggunakan lahan tersebut warga dengan sendirinya keluar tanpa kompensasi atau ganti rugi dari pemerintah.
"Kawasan pelabuhan itu kan dikuasai oleh Kementerian Perhubungan dan sudah tersertifikasi, pendelegasiannya itu diserahkan ke KSOP," ungkap Yusuf.
"Mereka memanfaatkan sementara itu lahan. Tiba saatnya untuk digunakan mereka akan serahkan tanpa harus dibayar atau diganti rugi," jelas Yusuf.
Kepala Desa Ilangata, Sumarjin Moohulao mengaku prihatin atas nestapa yang dirasakan warganya. Sebagai bagian dari pemerintah, Sumarjin mengaku tak menolak rencana pengembangan kawasan pelabuhan.
Yang dia tuntut sekarang ialah pemerintah daerah harus bisa menyediakan solusi yang tepat sebelum penggusuran.
"Yang kami harapkan adalah kebijakan yang adil bagi warga. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi hak-hak masyarakat harus tetap diperhatikan," kata Sumarjin.
Jadi intinya, warga hingga pemerintah desa tidak menolak rencana pengembangan kawasan Pelabuhan Anggrek. Namun, pemerintah harus hadir sebagai pemberi solusi atas nasib warganya.