Agus Hilimi (28), warga Gorontalo, terjebak kerja sebagai scammer di Kamboja setelah tergiur lowongan palsu bergaji tinggi. Hidup bak di penjara, makan sekali sehari, gaji dipotong, dan jika ingin pulang harus bayar Rp50 juta. Keluarga minta bantuan pemerintah.
***
BERINTI.ID, Gorontalo – Kisah pilu dialami Agus Hilimi (28), warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Berawal dari tawaran pekerjaan bergaji besar, ia justru terjebak dalam praktik penipuan daring di Kamboja.
Berawal dari Iming-Iming Gaji Rp9,2 Juta
Agus sebelumnya bekerja sebagai karyawan katering. Pada 7 Agustus 2025, ia berangkat ke luar negeri setelah mendapat tawaran kerja dari seorang teman perempuan bernama Ebi, warga Kecamatan Telaga.
Pekerjaan yang dijanjikan adalah posisi admin perusahaan di Thailand, dengan bayaran mencapai Rp9,2 juta per bulan.
Namun, kenyataannya berbeda. Alih-alih ke Thailand, Agus justru dibawa ke Kamboja, dan baru sadar dua hari setelah keberangkatan.
Di sana, ia dipaksa menjalani pekerjaan sebagai scammer, yakni menipu calon korban lewat media sosial dan aplikasi.
"Sudah hampir sebulan disini, saya tidak mengerti cara kerjanya, saya tidak bisa operasikan komputer," ujar Agus saat dihubungi lewat telepon, Senin, 25 Agustus 2025.
"Saya tidak mau kerja seperti ini. Kalau saya bertahan di sini, saya kena denda, kalau tidak dapat pelanggan [korban], saya didenda, 100 dolar," jelasnya.
Hidup Bak di Penjara
Selama hampir sebulan, Agus tinggal di sebuah gedung bertingkat berpagar tinggi, mirip penjara. Para pekerja hanya diberi makan sekali sehari dan tidak diperbolehkan keluar.
Aktivitas kerja berlangsung hingga 12 jam per hari, mulai pukul 10.00 pagi sampai 11.00 malam. Jika target tidak tercapai, pekerja wajib lembur ditambah denda 100 dolar.
"Tiga hari harus dua WhatsApp [korban]. Caranya cari member di Facebook, kalau dapat, kita chattingan sampai mereka masuk di sebuah aplikasi," sambungnya.
"Banyak yang kerja disini, kita kayak tinggal di lembaga, tidak bisa keluar. Kita kerja dari jam 10.00 pagi sampai jam 11.00 malam. Kalau kita tidak dapat target, disuruh lembur," ungkap Agus.
Jika Ingin Pulang Harus Bayar Rp50 Juta
Agus juga mengaku kemungkinan besar gaji perdananya tidak akan diterima, sebab dipotong biaya perjalanan ke Kamboja. Bahkan, jika ingin pulang ke tanah air, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Gaji awal saya kayaknya tidak keluar karena sudah mau dipotong uang tiket. Kalau mau pulang harus bayar denda. Di sini banyak orang Indonesia. Saya bisa dijual ke perusahaan lain kalau tidak dapat member," katanya.
Keluarga Minta Bantuan Pemerintah
Sasmita Hilimi, kakak kandung Agus, mengungkapkan dirinya sempat melarang keberangkatan adiknya karena sudah sering mendengar kasus penipuan lowongan kerja ke Kamboja. Namun, Agus tetap yakin lantaran dijanjikan gaji tinggi.
"Dia yakin berangkat ke sana karena ada temannya [Ebi] yang sudah enam bulan di sana, tapi aman-aman saja," ujar Sasmita.
"Saya sempat ingatkan, tapi dia tetap yakin karena katanya Ebi di sana tidak apa-apa, malah senang, gajinya juga tinggi sehingga dia tergiur," tambahnya.
Kini, pihak keluarga telah melapor ke pemerintah desa hingga aparat kepolisian. Harapan mereka hanya tertumpu pada campur tangan pemerintah daerah maupun provinsi agar Agus bisa segera dipulangkan.
"Dia suka pulang, tapi perusahaan minta tebusan Rp50 juta, terus identitas diri semuanya ditahan," kata Sasmita.
"Jadi kita minta tolong ke pemerintah, pak bupati, pak gubernur, kita minta tolong supaya diberi bantuan agar adik saya bisa pulang," pungkasnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.