TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Terkait Peredaran Emas Ilegal di Gorontalo, Polisi Ingatkan: Jual-Beli Bisa Berujung 5 Tahun Bui

$detailB['caption'] Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli ataupun menjual emas dari hasil pertambangan ilegal (istimewa)

Aparat kepolisian mengingatkan kepada masyarakat Gorontalo agar tidak membeli ataupun menjual emas dari hasil tambang ilegal. Ini bisa berujung pidana jika mengindakan imbauan tersebut. 

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Di tengah riuh aktivitas tambang rakyat di Gorontalo, polisi mengingatkan satu hal penting, yaitu emas yang berasal dari tambang ilegal bukan cuma soal rezeki, tapi juga soal risiko hukum.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa distribusi hingga transaksi emas hasil tambang tanpa izin bisa berujung pidana. 

Dasarnya jelas, yakni Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menjelaskan bahwa emas ilegal adalah emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang biasa disebut PETI.

"Di beberapa lokasi di Provinsi Gorontalo memang masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin," kata Maruly.

Namun, kata dia, polisi tidak serta-merta datang dengan borgol. Pendekatannya dimulai dari langkah-langkah persuasif seperti sosialisasi dan patroli preventif. Jika imbauan tak diindahkan, barulah penegakan hukum dilakukan.

Karena itu, polisi tetap mengingatkan bahwa urusan emas ilegal tidak hanya menyasar penambangnya. Pembeli dan penjual sama-sama berpotensi berurusan dengan hukum.

Sanksinya pun tidak main-main. Berdasarkan UU Minerba, pelaku jual-beli emas ilegal dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Baik yang menjual maupun yang membeli bisa dikenakan pidana. Bahkan dalam kondisi tertentu bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang," tegas Maruly.

Artinya, praktik para pengumpul emas dari penambang ilegal—yang kemudian menjualnya kembali—juga berisiko melanggar hukum.

Dengan begitu, Polda Gorontalo mengimbau para pelaku usaha, termasuk toko emas, agar tidak membeli emas yang berasal dari tambang ilegal.

"Kami mengimbau para toko emas untuk tidak membeli emas hasil tambang ilegal," imbuhnya.

Selain penertiban, Polda Gorontalo juga mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Harapannya, para penambang masyarakat bisa tetap bekerja, tetapi dalam jalur yang legal.

"Dengan IPR, aktivitas pertambangan bisa dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk memperhatikan dampak lingkungan dan pascatambang," tutur Maruly. 

Upaya penertiban yang dilakukan selama ini, menurut Maruly, mulai menunjukkan hasil. Aktivitas pertambangan ilegal disebut mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Di sisi lain, polisi juga mengajak para penambang rakyat untuk segera mengurus izin pertambangan melalui pemerintah provinsi, khususnya lewat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat ini tercatat sudah ada 16 pemohon yang mengajukan izin pertambangan rakyat di Gorontalo. 

Prosesnya masih dibahas bersama pemerintah daerah, termasuk penyusunan regulasi daerah yang mengatur mekanisme penerbitan izin tersebut.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pelepasan kawasan hutan atau skema pinjam pakai kawasan hutan jika wilayah tambang rakyat berada di area tersebut.

Meski prosesnya belum selesai, Maruly mengaku optimistis izin pertambangan rakyat bisa segera diterbitkan.

"Dengan adanya IPR nanti, masyarakat bisa menambang secara legal dan bertanggung jawab," tutup Maruly.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp