TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo Ternyata Jual Produk Briliant,  Ada Merkurinya

Interview with microphones Polisi menunjukkan produk briliant yang dijual tersangka (Husnul Puhi/Berinti.id)

Baru-baru ini, dua perempuan di Kota Gorontalo kedapatan menjual kosmetik ilegal sehingga jadi tersangka. Ternyata, produk yang dijual tersangka mereknya Briliant, yang ada merkurinya.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Dua perempuan di Kota Gorontalo diamankan pihak kepolisian karena terlibat dalam penjualan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar di Indonesia. 

Keduanya menjual produk Briliant, yang terbukti tidak memiliki sertifikasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan produk Briliant yang dijual oleh tersangka berasal dari Filipina. 

"Briliant skincare ini sebetulnya berasal dari Filipina dan di Indonesia sendiri belum ada izin edarnya," ungkap Ade melalui konfrensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Rabu, 13 November 2024.

Ade menjelaskan kedua tersangka memesan produk ilegal ini dari Kota Manado, Sulawesi Utara melalui jalur laut. 

Keduanya sudah menjual produk Briliant selama satu tahu hingga berakhir di ruang tahanan.

"Kemungkinan mereka pesannya itu di Manado melalui jalur laut dan ini sudah cukup lama diperjual belikan," jelas Ade. 

Penangkapan 

Sebelumnya Berinti.id memberitakan soal penangkapan dua perempuan di Kota Gorontalo yang kedapatan menjual kosmetik ilegal.

Penangkapan dilakukan setelah polisi telah menerima laporan masyarakat.

Salah satu tersangka berinisial MP ditangkap saat hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya.

Kosmetik ilegal itu diambil dari FH yang merupakan tetangga MP di Kecamatan Dungingi. 

Setelah mengantongi identitas FH, Tim Rajawali yang dipimpin Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo menuju rumah di Kecamatan Dungingi dan mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang disita antaranya 1 buah coolbox, 10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant, 14 botol toner, 14 pcs sabun, 15 pot cream siang, 23 Pot cream malam, 24 Pcs sunscrine, dan 3 botol serum. 

Atas perbuatannya itu, kedua telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam 12 tahun penjara. 

Ada Merkurinya

Komber Pol Ade menjelaskan produk BPOM terbukti mengandung merkuri sesuai dengan hasil uji lab BPOM Gorontalo

Merkuri dapat menyebabkan kerusakan pada kulit dan bisa juga menganggu kesehatan pada manusia. 

"Secara keseluruhan semuanya mengandung merkuri dan tentu ini sangat berbahaya bagi orang yang membeli," pungkasnya. 

Jadi intinya, masyarakat jangan mudah tergiur dengan produk kecantikan yang belum diketahui asal usulnya. Apalagi, skincare yang tak memiliki izin edar dari pihak berwenang. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp