Pelaku pembunuhan anak di bawah umur berinisial RP telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Polisi menjerat RP dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun bui.
***
BERINTI.ID, Kabupaten Boalemo – Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RP dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak yang jasadnya ditemukan di muara sungai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, pada 15 Februari 2026 lalu.
Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Boalemo dan mendapat dukungan dari Polda Gorontalo. Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya 15 saksi.
Berdasarkan keterangan penyidik, motif utama pelaku adalah keinginan untuk melakukan persetubuhan. Setelah tindakan tersebut terjadi, korban sempat menolak dan mengancam akan melapor kepada orang tuanya.
Tersangka kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden, mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya menangani secara serius dan profesional.
"Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga penetapan tersangka. Proses hukum akan kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Afandi dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo, Rabu, 18 Februari 2026.
Afandi menegaskan, penyidik masih menunggu hasil autopsi dan uji laboratorium forensik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam proses penyidikan, kata Afandi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, beberapa pakaian milik tersangka yang sempat diganti, perahu yang digunakan untuk membawa jasad, serta sampel tanah dan daun dari lokasi kejadian.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan pembunuhan ini hanya seorang diri dan tidak ditemukan keterlibatan orang lain," kata Afandi menjelaskan.
Lebih lanjut Afandi berujar bahwa tindakan kekerasan seksual dan pembunuhan ini hanya terjadi satu kali dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dengan demikian, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan 9 tahun penjara secara berlapis," tutup Wakapolres.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.